Pelaku Cabul di Secanggang Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

Pelaku Cabul di Secanggang Ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat
Bagikan

METRORAKYAT,COM, LANGKAT – Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.

Pelaku perbuatan Cabul yang berhasil diamankan Polres Langkat Polda Sumut di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berinisial F(13)warga Secanggang Kab. Langkat.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024,dengan korban berinisial M (7) warga Secanggang

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan kepada tim media bahwa; “Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi terkait perbuatan Cabul tersebut. Hal ini terbukti degann ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak.

Sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yg ini sifatnya wajib seperti hasil visum dan lain-lain tambah AKP Rajendra.

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan serta mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak seperti dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup nya.(MR/Az)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.