Klarifikasi Banwaslu Mabar Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Panwascam dan Sekretariat Macang Pacar

Klarifikasi Banwaslu Mabar Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Panwascam dan Sekretariat Macang Pacar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR –  Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria M.S. Seriang, S.H menyampaikan klarifikasi atau Merespons pemberitaan dari Media Metro Rakyat.Com pada Minggu 23 Desember 2023 berjudul “Diduga Rangkap Jabatan, Aktivis Desak Banwaslu Mabar Copot Panwascam Macang Pacar dan Anggota Sekretariat”.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Sabtu (13/01/2024) Ketua Banwaslu Mabar, Maria M.S. Seriang yang kerap disapa Leni Seriang menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya, yang pertama terhadap atensi insan pers umumnya dan secara khusus media Metro Rakyat. Com

Lalu apresiasi juga disampaikan kepada Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat ( PKN Mabar), Sdr. Lorens Logam terkait pernyataan yang dimuat dalam berita tersebut.

Sebagai salah satu badan publik pemerintahan, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menyadari peran penting media dan masyarakat pada umumnya dalam ikut mengawasi dan mengawal pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu secara umum dan pada bagian yang khusus berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu yang tengah bergulir saat ini,”ujar Leni

Menurut Leni Seriang, Adapun tanggapan Banwaslu Mabar terhadap berita dugaan rangkap jabatan anggota dan staf Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 tertuang dalam Press Release Nomor; 020/HM.00.02/K.NT-09/01/2024

Adapun terkait substansi pemberitaan dari Media Metro Rakyat. Com berikut Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dapat membaginya ke dalam dua isu penting, yaitu dugaan pelanggaran mekanisme rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dan dugaan rangkap jabatan/rangkap pekerjaan Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan paska ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

*Isu yang pertama: Dugaan pelanggaran mekanisme rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat*

Terkait dugaan pelanggaran mekanisme rekrutmen,dengan ini di tegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan sepenuhnya berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor.314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan pedoman dimaksud, terdapat 4 (empat) poin persyaratan yang memiliki korelasi dengan isu rangkap jabatan atau rangkap pekerjaan, yaitu: syarat mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; bersedia bekerja penuh waktu; bersedia tidak mendudukİ jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai pedoman, keterpenuhan persyaratan tersebut di atas cukup dibuktikan dengan dokumen surat pernyataan dari Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan Calon Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Dalam konteks pelaksanaan proses rekrutmen (masa penerimaan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan Calon Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan), dari keempat poin persyaratan tersebut, poin persyaratan yang berkaitan dengan para pihak yang disebutkan dalam berita adalah bersedia bekerja penuh waktu, dengan alasan jabatan atau pekerjaan pada lembaga/instansi lain dari para pihak dimaksud tidak masuk dalam kategori ketiga poin persyaratan lainnya (syarat mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Lalu syarat bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan syarat mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil).

Terkait hal tersebut,ditegaskan bahwa penerimaan pendaftaran pihak terkait dalam berita sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan Calon Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana pihak dimaksud telah mengajukan dokumen surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu pada saat mendaftar.

*Isu yang kedua: Dugaan rangkap jabatan/rangkap pekerjaan Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan paska ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan*

Terkait dugaan rangkap jabatan/rangkap pekerjaan paska ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Staf Panwaslu Kecamatan, dengan ini disampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan klarifikasi kepada pihak dimaksud dalam berita,dengan hasil sebagai berikut:

1. Sdr. S (Servus Wesar/Ketua Panwascam Macang Pacar) dan Sdr. L (Leonardus Agung Anggota Panwascam Macang Pacar) dimintai klarifikasi pada tanggal 29 Desember 2023 dan hasilnya sebagai berikut:

Sdr. S(Servus Wesar/Ketua Panwascam Macang Pacar) mengakui bahwa sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam, dia bekerja sebagai Guru Honorer pada SMPN I Macang Pacar. Namun, pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam,yang bersangkutan telah memperoleh surat ijin atasan langsung (Kepala Sekolah) untuk mengikuti seleksi Panwascam dan dibebastugaskan dari sekolah apabila terpiiih atau lulus seleksiPanwascam.

2. Sdr. L (Leonardus Agung/Anggota Panwascam Macang Pacar) mengakui bahwa sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam, dia bekerja sebagai Guru Honorer pada SMKN I Macang Pacar dan tidak pernah menjabat sebagai Ketua TPK Desa Watu Manggar. Selanjutnya, pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwascam, yang bersangkutan telah memperoleh ijin dari atasan langsung (Kepala Sekolah) untuk mengikuti seleksi Panwascam, kemudian paska terpilih atau lulus seleksi,secara resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak sekolah pada tanggal 30 November 2022.

3. Sdr. G (Maria Geni Haniman/Stal Teknis), Sdr. F (Selviana Geovani Narti/Stal Pendukung), dan Sdr. A (Paulus Suciadi Bombang/Stal Teknis) dimintai klarifikasi pada tanggal 5 Januari 2024 dan hasilnya sebagai berikut:

Sdr. G (Maria Geni Haniman/Staf Teknis) mengakui bekerja sebagai Guru Komite pada TK PAUD Negeri Bari, namun yang bersangkutan menjalankan aktivitas sebagai Guru Xomite dari Pukul 07.00 sampai dengan 08.00 Wita dan setelahnya mendapatkan ijin dari atasan langsung untuk beraktivitas sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar.

Diketahui, jam kerja Sekretariat Panwaslu Kecamatan berlangsung dariPukul 08.00sampai dengan 16.00 Wita.

4. Sdr.F (Selviana Geovani Narti/Staf Pendukung) mengakui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Nanga Kantor Barat paska terpilih atau ditetapkan sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar. Terkait temuan ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat memutuskan sanksi pemberhentian sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar terhadap yang bersangkutan, terhitung dari tanggal pelaksanaan klarifikasi.

5. Sdr. A (Paulus Suciadi Bombang/Staf Teknis) mengakui pernah menjabat sebagai Anggota TPK Desa Watu Manggar Kecamatan Macang Pacar,namun sebelum mendaftar sebagai Calon Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar, sudah tidak menjabat lagi.

Kesimpulan:
Menurut keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas, diketengahkan 2 (dua) hal yang menjadi kesimpulan, juga sebagai penegas tanggapan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat terhadap pemberitaan dimaksud:

Pertama, pelaksanaan rekrutmen Anggota
Panwaslu dan Staf Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah melalui mekanisme sebagai mana tertuang dalam pedoman teknìs dari Banwaslu RI, termasuk ketentuan penyampaian surat pernyataan bekerja sepenuh waktu dan Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan dan Calon Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Kedua, Berdasarkan hasil Klarifikasi pada tanggal 29 Desember 2023 dan 5 Januari 2024, dari 5 (lima) orang yang diduga merangkap jabatan pada Panwaslu dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar sebagaimana termuat dalam berita, yang memenuhi kategori tersebut.

Dalam pemberitaan tersebut terbukti kebenarannya sebanyak satu orang, yaitu melanggar butir persyaratan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan penindakan dengan memberhentikan yang bersangkutan dan jabatan sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Macang Pacar.(MR/Eras)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.