Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari

Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Inhu Tahan Kades Tanjung Sari
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan penahanan  terhadap tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari selaku Kepala Desa Tanjung Sari  dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tahun  2021- 2022.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap tersangka,Darpin Bin (Alm) Kasnari selama selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan  tanggal 5 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari  dilakukan penahanan di Rumah tahanan negara ( Rutan)  kelas IIB Rengat.

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan tindak pidana Korupsi atas pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021 hingga  tahun 2022 ujar Kajari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (17/1/2024).

Ditegaskan, adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan bantuan keuangan khusus (BKK), bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021 – 2022 yang yang tidak sah.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia momor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan  subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel. (MR/Ob)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.