Sosperda Sesi 2, Edward Hutabarat Ingatkan, Warga Harus Memiliki Identitas Adminduk Lengkap 

Sosperda Sesi 2, Edward Hutabarat Ingatkan, Warga Harus Memiliki Identitas Adminduk Lengkap 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2021 pada sesi ke-2 (kedua) di Jalan Karya Gg. Rukun No.35, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (17/12/2023) siang dimulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

Dihadapan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, ratusan masyarakat dan awak media, Edward mengatakan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan dan bertanggungjawab untuk pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Hari ini disosialisasikan lagi perda tentang Adminduk agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada didalam Perda nomor 3 tahun 2021 ini, juga bagaimana cara mengurus berkas identitas. Jangan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas,” ucapnya.

Saat memaparkan Perda tentang Adminduk, Edward menyebutkan, penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk, dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.

“Penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. Jadi, orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa untuk mengurus berkas identitas,” bilangnya.

Lanjut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini, untuk waktu penyelesaian pelayanan pembuatan administrasi masing-masing jenis pendaftaran penduduk tersebut berbeda-beda.

“Untuk pengurusan KK paling lambat 5 (lima) hari kerja, KTP-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, surat Keterangan Pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja, surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 4 (empat) hari kerja, surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja, surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja dan surat Keterangan Tempat Tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja,” ungkap Edward.

Sambung Edward, bagi warga yang belum memiliki data kependudukan, dihimbau untuk segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2021, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas setempat,” kata anggota dewan dari Komisi III DPRD Medan ini.

Menyinggung mengenai identitas, Edward mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Medan mengenai adanya Universal Healt Coverage (UHC) atau berobat gratis yang ada di Kota Medan.

” Untuk masyarakat Kota Medan, jangan ada lagi yg takut untuk berobat kepuskesmas atau ke rumah sakit, sebab, hanya menggunakan KTP yang berdomisili di Kota Medan, semua penyakit bisa diobati. Caranya, datang ke puskesmas terdekat dan minta didaftarkan ke program UHC,” tuturnya.

Pada penghujung sosialisasi Perda, Edward menyampaikan, jika ada putra dan putri warga di Kelurahan Karang Berombak yang ingin kuliah secara gratis, ia berpesan agar masyarakat datang ke rumahnya yang ada di Jalan Jangka, Kota Medan.

“Pada bulan April nanti antar saja data anak yang ingin mendapatkan program kuliah gratis untuk didaftarkan. Itu adalah program dari kementerian pendidikan. Itu pun ada syarat nya, jika sudah semester 8 wajib si anak harus lulus, tetapi kalau tidak lulus di semester 9 nya harus bayar sendiri,” tutupnya.

Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi Perda, Edward menyempatkan diri untuk membagikan souvenir berupa sarung, nasi kotak dan juga snack.

Sosialisasi Perda yang dilakukan Edward Hutabarat dibagi menjadi 3 (tiga) sesi. Sesi pertama (1) kegiatan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan diadakan di Jalan Matahari Raya no.37, Sabtu (16/12/2023) pukul 11.00 WIB, sesi ke-2 (kedua) dilaksanakan pada Minggu (17/12/2023) di Jalan karya Gg. Rukun, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan sesi ke-3 (ketiga) pada Senin (18/12/2023) di Lapangan Wijaya Kusuma, belakang Polsek Helvetia, Kota Medan.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.