Sembilan Tuntutan KPW SMuR Aceh Barat Dalam Tuntutan Aksi Hari HAM
METRORAKYAT.COM, ACEH BARAT – Sembilan (9) Tuntutan KPW Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat saat menggelar aksi unjuk rasa menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Syarief, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi yang berlangsung menyebutkan aksi tersebut diselenggarakan untuk menanggapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu hingga kini yang terjadi baik di Indonesia maupun internasional dan belum ada kejelasan atau penyelesaian hingga sudah bertahun tahun lamanya.
“Aksi yang kami lakukan adalah bukti kekecewaan dan ketidakpuasan kami terhadap negara dalam mengaggapi dan upaya penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga masa kini yang terjadi di indonesia”. Syarief Korlap Aksi.
Lanjutnya. Seharusnya, negara cepat dalam menangggapi maupun menangani serta menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Namun nyatanya hingga saat ini alih alih negara menyudahi dan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, negara justru menambah tumpukan kasus pelanggaran HAM hingga saat ini.
SMuR Mengingatkan negara bahwa Korban pelanggaran HAM dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran, keadilan termasuk pemulihan serta jaminan ketidak berulangan.
Komnas HAM mencatat, terdapat 32.774 korban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan misterius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001). Dan juga kasus kasus pelanggaran ham berat yang terjadi di Aceh.
Selama ini hanya ada janji kosong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo melalui janji nawacitanya dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, yang tidak memiliki standar dan kerangka kerja yang jelas untuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Mirisnya, orang-orang yang pernah terlibat kasus penghilangan paksa justru di beri jabatan di kursi pemerintahan. Kebijakan yang jelas bertolak belakang dengan janji penuntasan kasus dan bentuk penghinaan terhadap korban. Bukti Kegagalan negara. Bukan memperjuangkan keadilan bagi korban namun justru memberikan impunitas bagi para pelaku.
KPW SMuR Aceh Barat menuntut:
(1) Penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Yudisial. (2) Hentikan proyek psn di rempang, wadas, air bangis yang melanggar ham masyarakat didaerah tersebut. (3) Penuhi keadilan terhadap 135 nyawa yang tewas di tragedi kanjuruhan. (4) Tarik pasukan TNI non-organik dari Papua dan penentuan nasib sendiri rakyat Papua tanpa intervensi. (5) Usut tuntas penembakan gijik warga Seruyan dan pemberian hak tanah atas warga seruyan yang dikuasai PT HMBP. 6 Cabut UU Cipta Kerja Omnibus law. (7) Revisi Qanun Jinayat. (8) Hentikan segala bentuk kejahatan HAM di Palestine dan Myanmar. (9) Pengungkapan fakta sejarah kejahatan HAM di indonesia. Tegasnya KPW SMuR Aceh Barat
Aksi yang digelar pada Sore Minggu, 10 Desember 2023, bertempat di bundaran Tugu Pelor tepat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat berlangsung dengan tertib dan aman hingga selesai.(MR/udinjazz)
