Pria Pengangguran Diduga Pelaku pencuri Sound System Mesjid ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Pelaku pencuri Sound System Mesjid Raya Pangkalan Berandan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pkl. Berandan pada hari Senin (18/12/2023).pukul 20.30 wib.
Kapolsek Pkl. Berandan AKP Bram Candra Sihombing, S.H,. MH melalui Kasi Humas Polres Langkat Polda Sumut IPTU Rajendra Kusuma menjelaskan; “Penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara) oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian dan Terhadap pelaku disangkan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Penangkapan terhadap FA(39)warga Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat bedasarkan pada laporan petugas BKM Mesjid Raya yang mengatakan bahwa pada hari Minggu Tgl. 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 wib pada saat akan melaksanakan Sholat Subuh mengetahui Sound system mesjid telah dicuri.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Pkl Brandan memerintahkan
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian
Setelah dilakukan olah TKP dan penyidikan serta informasi yang cukup Unit Reskrim Polsek Pkl Brandan melakukan penangkapan terhadap FA(39) terduga pelaku pencurian Sound System Mesjid Raya Pangkalan Berandan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan.
Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Sound System MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayar.
“Atas kejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),”tutupnya.(mr/yo)
