Mobil Rental Dijual, Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ciduk Landa di Sibolga
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana 372 dan 378 KUHP pidana inisial MM alias Landa, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 00.00 Wib, tepatnya di Desa Sei Giring, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga.
Tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh tersangka inisial MM alias Landa (21) warga Jalan Sena Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/ 29 /XI/Res 1.11/2023 tanggal 28 Nopember 2023, dan adanya laporan Samsul Dalimunthe (korban) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Informasi dari Humas Polres Sergai mengungkap kasus penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2023, sekira pukul 19.30 Wib di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, tepatnya di halaman depan rumah korban.
Terlapor datang dengan maksud mau memakai (rental) mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BK 1434 ZA milik Samsul Dalimunthe (korban), dan terlapor mengatakan mau ke Tebing Tinggi ingin karaokean.
Karena terlapor sudah sering merental mobil miliknya, korban langsung menyetujuinya dan menyerahkan kunci mobilnya.
“Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, dan terlapor menyerahkan uang seratus ribu rupiah kepada anak korban bernama Alinda Yowan Munthe, dengan alasan sebagai uang panjar,” terangnya.
Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 terlapor sempat menghubungi korban melalui WA pada pukul 00.26 Wib, mengatakan bahwa ia berada di Medan dan tidak jadi ke Tebing Tinggi karena tempat karaoke tutup.
Dan pada hari yang sama, korban sudah tidak bisa menghubungi terlapor lagi dan mobil juga tidak kunjung dikembalikan terlapor atau sudah dibawa lari oleh terlapor.
Dengan rasa kecewa korban mencoba menghubungi terlapor melalui facebook, namun tidak bisa dihubungi, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat layak dipercaya, bahwa pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan inisial MM alias Landa berada di rumah saudaranya di Sibolga yaitu di Desa Sei Giring, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA Herru Syafdana, SH, MH beserta anggota menuju rumah saudara terlapor di Sibolga bersama masyarakat yang mengetahui lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi terlihat inisial MM alias Landa sedang tertidur di rumah saudaranya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan dan dilakukan interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya.
Terlapor bersama temannya inisial G alias Guna menjual mobil yang direntalnya dari Samsul Dalimunthe (korban) kepada orang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).
dan yang kenal dengan pembelinya adalah temannya.
Tersangka inisial MM alias Landa langsung diboyong kembali ke wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut. (MR/AS)
