Bangunan Ruko di Jalan Gaperta dan Bangunan Kampung Kecil di Jalan Tengku Amir Hamzah Griya Kecamatan Medan Helvetia Diduga Berdiri Tanpa PBG


METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tidak tegasnya pemko Medan melakukan penindakan terhadap bangunan bermasalah yang diketahui tidak memiliki izin Persetujuan bangunan gedung (PBG) membuat pemilik property tidak gentar untuk mendirikan bangunan milik nya meski belum memiliki izin lengkap. Tentunya hal ini membuat warga masyarakat bingung sebab dilapangan ada bangunan berdiri namun terpampang papan PBG sementara ada bangunan lain berdiri tidak ada terpampang papan PBG.
Seperti halnya bangunan ruko yang berdiri di Jalan Gaperta dekat SPBU di kelurahan Helvetia. Bangunan ini sedang dibangun namun papan PBG tidak ada terpampang. Begitu juga bangunan Kampung Kecil di Jalan Tengku Amir Hamzah juga berdiri namun tidak ada terlihat papan PBG.
Camat Medan Helvetia melalui Sekretaris Camat Hotler saat dikonfirmasi keberadaan bangunan ruko di Jalan Gaperta dan bangunan Kampung Kecil di Jalan Tengku Amir Hamzah (Griya), Selasa (12/11) melalui no Wa pribadinya menyebutkan akan menanyakan informasi dari awak media tersebut kepada anggota yang menangani.
” Siap bg, kita tanya dulu ke anggota y,”tulisnya singkat.
Lurah Helvetia Timur, Rachmad Pohan ketika dikonfirmasi awak media juga mengatakan baru mengetahui informasi keberadaan bangunan Kampung Kecil tersebut dari awak media. “Saya masih baru bg, mungkin itu lurah yang lama mengetahui namun nanti saya akan cek kembali,”sebutnya.
Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan, Ihkwanza saat dikonfirmasi awak media terkait keberadaan bangunan Kampung Kecil yang berdiri namun diduga tidak memiliki izin PBG mengatakan sudah pernah memberikan surat SP-1 dan hari ini (Rabu, 13/12 -red) surat SP 3 akan diantar.
“Sudah kita berikan SP-1 bg. Hari ini segera SP-3 kita antarkan lagi,”tulisnya.
Amatan awak media meskipun pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama (SP-1) oleh dinas DPKPPR Kota Medan, tampaknya tidak membuat pihak pemilik bangunan gentar dan terus saja membangun seolah tidak merasa bersalah, dengan kebocoran PAD dari sektor izin PBG yang dilakukan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil menemui pemilik bangunan untuk melakukan konfirmasi.(MR/tim)
