Rapat Dewan Pengupahan Inhu Tetapkan UMK Tahun 2024 Sebesar Rp 3.447.188 Naik 3,35 Persen

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) melaksanakan rapat kerja penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker ) Pemerintah Inhu, Selasa (21/11/2023).
Rapat penetapan UKM Kabupaten Inhu itu berjalan dengan alot, dimana anggota Dewan pengupahan dari Apindo mengusulkan menggunakan alfa,01, atau 0,2, sedangkan anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja serikat buruh mengusulkan alfa 0,3.
Namun hasil dalam rapat itu akhirnya ditetapkan UMK Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2024 sebesar Rp.3.447.188,42, sementara tahun 2023 UMK Inhu Rp.3.364.511,42 artinya naik Rp.112.677,49 atau 3,35 persen menggunakan alfa 0,3.
Rapat dipimpin oleh Sekeretaris Dinas tenaga kerja ( Disnaker ) Inhu, Ahmad Fahmi didampingi Kabid PHI Disnaker Inhu,Zulfendra dan Kasi PHI, Raja Ratna Dewi serta dihadiri anggota Dewan Pengupahan Inhu dari unsur Pengusaha, serikat pekerja serikat buruh, unsur perguruan tinggi dan BPS.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Kadisnaker) Pemerintah Inhu, Rengga Dwi Bramantika melalui Sekeretarisnya, Ahmad Fahmi mengatakan kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hasil rapat kesepakatan UMK ini secepatnya di sampaikan kepada bupati Inhu untuk direkomendasikan yang akan kita sampaikan ke Gubernur penetapan upah minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2024.
“Karena penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Riau paling lambat tanggal 30 November tahun 2023,”ucap Ahmad. ( MR/Ob )