Polsek kuala Amankan Pelaku Penganiayaan , Pengrusakan dan Pengancaman

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Kuala Polres Langkat Amankan p penganiayaan, pengrusakan, mengancaman di dusun VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kec.Serapit Kab.Langkat.
Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H,M.H menerangkan bahwa terduga pelaku BWS als D (35) warga Kelurahan Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai dan A (19) w/arga desa Lau mulgap Kec Selesai Kab. Langkat telah diamankan di Polres Langkat demangan Barang bukti berupa
– 1(satu)bilah parang bersarung kayu warna merah
– 1(satu) unit HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak
– 1(satu) unit Mobil kijang Inova Warna Hitam nopol BK 8005 MA, “ujarnya
Lebih lanjut Kapolsek Kuala AKP Ilham S. Sos menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua terlapor berdasarkan adanya laporan Korban Pintanta krina Tarigan als Riko (30) warga kel. cengkeh Turi Kec.binjai Utara kodya Binjai.pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 13.00 wib.
Dalam laporan tersebut Korban (pelapor) menjelaskan kronologi kejadian, Berawal ketika Pinta Krina Tarigan berboncengan dengan saksi dari arah simp padang cermin menuju arah Tanjung keriahan, setibanya di dsn VI bandar sakti desa Tanjung Keriahan Kec.Sirapit Kab Langkat tiba tiba-tiba dari belakang Sp motor korban(pelapor) di tabrak oleh mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motornya.
Dan Korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini” di ikuti rekan-rekan pelaku yang bernama A. dan O als K yang tangan kanamnya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban.
Melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami ketidak nyamanan dan kerugian sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lina ratus ribu rupiah) merasa keberatan korban (pelapor) membuat pengaduan ke Polsek Kuala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Menindak Lanjuti Laporan tersebut dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, pada hari Kamis, 09 November 2023 sekira Pkl.06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka A dan BWS alias D di Dsn Betengar Desa Lau Mulgap Kec.Selesai Kab.Langkat kemudian kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS S.I.K, S.H, M.H melalui Kasihumas polres Langkat Polda Sulsel AKP Yudianto menegaskan bahwa, “Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan sa’at ini kita telah mengamankan para pelaku dan akan terus mengejar pelaku lainnya, “pungkas AKBP Faisal. (mr/yo)