Polres Labuhanbatu Berhasil Sikat Tersangka Kasus Narkoba Di Wilayah Desa Pangkatan
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU –Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Teras Rumah Saudara Butet di Dusun 1 Pangkatan Bom, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (31/10/2023).
Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan,Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,Sebut Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu,SH
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penindakan di TKP serta berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka penjual narkotika jenis sabu atas nama Hamdardi Gayo alias Dadi serta ditemukan BB berupa sabu seberat 0.21 gram bruto,”ujarnya.
Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka atas nama Hamdardi Gayo alias Dadi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Syahril Dalimunthe.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh Tim, tersangka atas nama Syahril Dalimunthe berhasil diamankan oleh Tim di sebuah tangkahan pasir milik masyarakat yang terletak di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto,”ucapnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.(MR/HPS)


