Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Narkoba Warga Sumut di Pulau Banyak
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial FD (40) warga Marelan Sumatra Utara, di Kawasan Pulau Banyak, Desa Pulau Balai, beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengungkapan penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial FD tersebut oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil dibantu Personil Polsek Pulau Banyak, terungkap dalam suatu operasi yang dilakukan petugas, Kamis, 5 Oktober 2023
Dalam operasi tersebut polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu 9,55 gram dari dalam sepatu pelaku yang telah dibungkus dengan uang pecahan 1000 Rupiah. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka di Penginapan Aurora Desa Pulau Balai.
Selain narkotika jenis sabu seberat 9,55 gram, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, satu buah kaca alat hisap serta satu buah bong untuk hisap yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, ungkap Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong, S.H dalam pres relis yang diterima wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Operasi tersebut merupakan hasil dari kerja keras Sat Resnarkoba dan Perosnil Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat.
Sementara Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar mengatakan, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hokum daerah setempat.
“Operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.”ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka FD(40) beserta barang bukti saat ini telah kami diamankan Ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berharap bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat menjadi pesan yang kuat bagi potensial pelaku narkotika bahwa mereka tidak akan luput dari jerat hukum.(MR/red)
