Pemda Harus Menetapkan RAPBD hingga 30 November 2023, Bila Tidak Gaji Bupati dan Anggota Dewan ditunda 6 Bulan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) paling lambat pada tanggal 30 November mendatang. Apabila batas waktu tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi berat adalah berupa pemotongan Dana Insentif Daerah serta penundaan gaji Bupati dan anggota dewan selama 6 bulan.
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sempat menjadwalkan Paripurna Rancangan APBD 2024 pada tanggal 30 Oktober 2023, namun Paripurna itu ditunda karena proses finalisasi belum selesai.
Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Samosir, mengatakan Paripurna tersebut akan direncanakan kembali tanggal 7 Oktober 2023 mendatang. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang harus difinalisasi sebelum Paripurna dapat dilaksanakan, yakni Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 dan Rancangan Peraturan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
” Kedua hal tersebut harus selesai difinalisasi terlebih dahulu sebelum Paripurna dilaksanakan, ” jelas Nasip Simbolon.
Nasip juga menambahkan, bahwa ada terdapat beberapa aspek penting yang perlu dibahas dalam RAPBD 2024, yakni adanya perubahan – perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat. Seperti, adanya penambahan anggaran untuk gaji pegawai yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), yang akan ditanggung dari Dana Alokasi Umum ( DAU ). Juga terdapat adanya perubahan anggaran dari DAU yang akan digunakan untuk belanja obat-obatan.
Sementara itu, ada juga hal lain nya yang menjadi fokus pembahasan anggaran yang bersifat musiman, seperti penetapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Samosir tahun 2024 mendatang.
” Inilah berbagai alasan mengapa pembahasan memakan waktu lebih lama, sehingga Paripurna terpaksa ditunda kemarin, ” ungkap Nasip Simbolon saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Selasa, ( 31 / 10 / 2023 ) di Lokasi Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Diketahui, ternyata jumlah anggaran Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, masih berada di kisaran Rp.900 Miliar.
Anggaran Kabupaten Samosir yang hanya Rp 900 Miliar tersebut, menurut Nasip Simbolon, termasuk pada kategori rendah dalam hal kemampuan keuangan daerah. (MR/JMP)