Mantan Kadis PUPR Sebut Ada Proyek Fiktif di UPT Gunung Sitoli

Mantan Kadis PUPR Sebut Ada Proyek Fiktif di UPT Gunung Sitoli
Foto: Mantan Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede.(metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede angkat bicara soal penyitaan berkas dan data oleh Kejaksaan Tinggi Sumut di Dinas PUPR.

Seperti diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp.7.707.781.500,00.

“Masalah RZ, tentang Pemeliharaan Rutin. Saya sdh konfirmasi ke Kejatisu, masalahnya, ada pekerjaan fiktif nya. Ini yg seharusnya tidak boleh dilakukan teman-teman UPTJJ/UPTD. Di Kementerian saja kalau sdh ketemu ada kegiatan fiktif, nggak ada ampun,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).

Bambang mengatakan, bahwa proyek itu dikerjakan tahun 2022 dan dirinya juga sudah diperiksa oleh Kejati Sumut. Dia mengakui juga tidak mengetahui secara detail soal proyek yang diduga di fiktifkan itu.

“Kami sudah dipanggil, sudah memberi keterangan. Persoalannya tentang pekerjaan fiktif di Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTJJ Nias. Rizak sebagai KPA, dia yang tahu pemrograman, pelaksanaan dan pengawasan. Kan pengertian swakelola, adalah seperti itu. Kalau hubungan ke Dinas, ke Bidang Pemeliharaan, konfirmasinya. Tidak sampai ke Kadis,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumut waktu lalu, sudah dipatikan dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut, siapapun pimpinannya tidak akan pernah memerintahkan pekerjaan fiktif

“Berarti dia (Rizak) nekat. Saya dapat info dari Kejaksaan, nilainya juga nggak main-main. Ada unsur mempercayai diri. Bukan sekedar untuk koordinasi kegiatan. Materinya Rizak yang bertanggung jawab karena dia yang merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan. Ke Kabid mereka asistensi untuk pembayaran baru ke Bendahara untuk pembayaran,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, saat kasus ini muncul ke publik, dirinya sudah mengkonfirmasi ke Rizak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun jawaban yang didapat tidak sesuai dengan hasil penyidikan oleh Kejaksaan.

“Para pihak kan sudah diambil keterangan, termasuk saya. Makanya saat ada pemberitaan penyitaan dokumen, saya konfirmasi ke Kejati kebenaran berita tersebut dan mereka mengiyakan. Yang bekerjasama untuk perbuatan melawan hukum itu antara Rizak dan Bendahara pembantunya,” pungkasnya.(MR/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.