Diduga Penimbunan Ilegal, Warga Resah Debu Berterbangan Memcemari Permukiman Warga Dan Perusahaan
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Diduga penimbunan tanah milik H Syaiful tidak memiliki izin lengkap dan menutup aliran anak sungai, penimbunan tersebut berlokasi di Jalan Lintas Palembang- Indralaya Desa Arisan Jaya Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Dampak dari penimbunan tersebut, debu debu dari tanah penimbunan berterbangan ke permukiman warga sekitar dan juga ke perusahaan SPPBE PT. Peranti Nusa Persada. Dan dampak tanah yang bececeran di jalan, mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan laka lantas.
Saat dikonfirmasi awak media RD selaku pengamanan PT. Peranti Nusa Persada mengatakan, para pekerja sangat resah dengan debu yang ditimbulkan oleh penimbunan tersebut.
“Para pekerja sangat resah, tiap hari debu debu tersebut masuk ke kantor, ruangan jadi kotor, kami pernah mendatangi penimbunan tersebut, tapi sepertinya laporan kami tersebut tidak digubrisnya,” katanya, Selasa (10/10/2023).
Ditambahkan BD salah satu warga yang berada disekitar penimbunan menyampaikan, sangat resah dan terganggu dengan adanya debu yang yang ditimbulkan dari penimbunan.
“Bapak lihat sendiri debu tebal dirumah saya, tiap hari kami harus membersihkan dalam rumah, kami tidak bisa berbuat banyak, hanya pasrah setiap hari menghisap debu,” ungkapnya.
Agus dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat merasa jengkel dengan pemilik penimbunan tersebut yang seakan akan kebal hukum.
“Saya sudah pernah menghubungi pemilik dari lahan yang ditimbun, tapi tidak ada respon baik darinya, malah dia memutuskan panggilan saya,” tukasnya.
Dia menegaskan, kuat dugaan penimbunan tersebut tidak ada izin lengkap.”Ini terbukti dari anak sungai yang ditimbunnya, padahal sesuai peraturan yang ada, anak sungai tidak boleh ditimbun,” ujarnya.
Pada saat awak media mencoba menghubungi H Syaiful selaku pemilik lahan penimbunan, dia mengatakan sedang rapat.”Saya sedang rapat dengan Bupati,” ucapnya singkat.
Camat Pemulutan Barat dihubungi melalui Whatsaap nya menuliskan, bahwa pemilik penimbunan tersebut tidak ada koordinasi dengan pihak Kecamatan Pemulutan Barat.
“Cube tanyeke ke pemborong nye Ade dak tanda tangan camat di titik nol nye..kalu uji pemborong Ade tolong fotokan, Tanda tangan itulah, Bukti bahwa mereka lah koordinasi, Kalu mereka dak pacak nunjukan bukti itu, Berarti mereka belum koordinasi ke camat,” tutupnya. (MR/YP007)

