Harapan Sagala Minta Polres Taput Proses Oknum Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Harapan Sagala Minta Polres Taput Proses Oknum Yang Menghalangi Tugas Wartawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT -Menghalangi tugas atau pun profesi Wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami  salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT. Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) yang lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

Atas peristiwa itu, Kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara, Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.

Usai membuat laporan, Harapan Sagala kepada sejumlah awak media menjelaskan kronologis kejadiaannya.

“Bermula saat Harapan Sagala mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu, masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke Perusahaan PT. Nusantara Hidrotama. Kemudian, dia juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Harapan bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, ianya bersama rekan pers lainnya memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kami kepada security.

Saat hendak untuk mengambil foto dan video dokumentasi, tiba -tiba harapan Sagala dijumpai salah seorang security dan langsung memarahinya sembari mengatakan ” ngapain video -video disini, kalau mau video harus ada izin, karena sudah aturan dari perusahaan” ucap security kepada Harapan Sagala

“Dengan tenang Harapan Sagala dan rekan Pers lainnya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang disampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik harapan Sagala. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, ” terangnya.

Harapan Sagala juga menambahkan, Negara kita negara hukum dan tugas pers telah di lindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut, ” tegasnya

Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B. Gultom melalui selulernya, membenarkan laporan tersebut.

“Kita akan lidik terlebih dahulu, “ungkapnya.
( MR/Andoky F.W.Manalu )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.