Berharap Lahan Di Budi Dayakan, Kades Syafik Turut Hadir Dalam Eksekusi Lahan Di Wilayah Desa Babatan Saudagar

Berharap Lahan Di Budi Dayakan, Kades Syafik Turut Hadir Dalam Eksekusi Lahan Di Wilayah Desa Babatan Saudagar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Gabungan Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan Amankan proses Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Kamis (31/08/2023).

Hadir dalam proses Eksekusi lahan tersebut Kepala desa Babatan Saudagar Muhammad Syafik selaku pemerintah setempat, terjadinya kegiatan Eksekusi tersebut dikarnakan adanya gugatan dari pemohon atas nama Hadi Suroyo dengan termohon H Muhammad Husni Zen terhadap empat bidang tanah dalam satu hamparan dan satu rumah semi permanen.

Pelaksanaan proses Eksekusi berdasar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 634 PK/ PDT/ 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak pemohon atau pemenang atas perkara tanah tersebut melakukan pemasangan pagar seng dan merobohkan satu buah rumah, pemohon dibantu puluhan pekerja, satu unit alat berat Eksafator dan dua unit mobil dump truk.

Kepala Desa Babatan Saudagar Muhammad Syafik saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, tidak berani bicara banyak. Kehadirannya pada kegiatan tersebut memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung terkait adanya Eksekusi lahan dalam wilayah Desa Babatan Saudagar.

“Pelaksanaan Eksekusi lahan tersebut bertempat di Dusun tiga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan, antara pemohon Eksekusi Hadi Suroyo dengan para termohon Eksekusi H Muhammad Husni Zen dan Kawan Kawan,” kata Syafik.

Syafik juga berharap kepada pemohon atau pemenang agar lahan tersebut nantinya dibudi dayakan, jangan menjadi lahan yang terlantar.

“Saya berharap agar lahan tersebut dibersihkan dan dimanfaatkan, karnakan sekarang kita sedang rawan api, setidaknya kalau lahan tersebut bersih dapat terhindar yang namanya kebakaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyampaikan, adanya kegiatan Eksekusi tersebut dikarnakan adanya gugatan dari pemohon.

“Kegiatan eksekusi lahan tersebut dari Pengadilan Negeri Kayuagung. Kami dari Polsek Pemulutan membantu pengamanan oleh Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir, Alhamdulillah proses eksekusi berjalan aman dan kondusif tanpa gangguan Kamtibmas,” pungkasnya. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.