Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Oknum Pegawai A Suruh Oknum Wartawan Jadi Mediator Namun Terkesan Mengintervensi

Terkait Pemberitaan Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Oknum Pegawai A Suruh Oknum Wartawan Jadi Mediator Namun Terkesan Mengintervensi
Foto: Sahala Manurung, SH ketua DPP LSM LEPASKAN ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara)(Metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Terkait pemberitaan dugaan pungli di kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang terbit tanggal Kamis 17 Agustus 2023 lalu, dengan judul:https://metrorakyat.com/2023/08/lapor-pak-dirjenim-ulah-oknum-pegawai-diduga-merangkap-calo-di-kantor-imigrasi-kelas-ii-tpi-pematangsiantar-perlu-ditertibkan-dan-ditindaklanjuti/

oknum A pegawai Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terduga pelaku pungli suruh oknum wartawan Surat Kabar HR yang berkantor di Pulau Jawa berinisial JHG dan L untuk menjadi mediator (pemediasi/penghubung).

Namun hal tersebut terkesan mengintervensi dan kurang beretika. Pasalnya saat kru media metrorakyat.com sedang berobat dan konsul dengan dokter di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB kedua oknum wartawan tersebut mendatangi untuk bertemu dan terkesan memaksa jumpa guna membicarakan terkait pemberitaan tersebut.

Setelah selesai ketemu dokter selanjutnya saat kru media coba menemui dan mempertanyakan siapa mereka dan apa maksud dan tujuan keduanya sampai datang ke rumah sakit memaksa untuk ketemu, oleh keduanya mengaku wartawan dari media HR bernama JHG dan L. Sembari salah satu oknum L mengaku jika oknum A yang diberitakan adalah hela (menantu, red) dari abangnya. Dan selanjutnya menjelaskan mereka disuruh oleh oknum A untuk memediasi terkait pemberitaan tersebut dan meminta agar pemberitaan jangan lagi dilanjutkan dan kalau bisa dihapus. Sebab menurut pengakuan oknum wartawan L, jika pemberitaan dilanjutkan maka oknum A pegawai imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar yang diduga melakukan pungli dalam pengurusan paspor beberapa waktu lalu akan mendapat sanksi berat dari pimpinannya di kantor dan juga pimpinannya di pusat. Yang akan mempengaruhi pangkat/golongan, jabatan dan karirnya untuk ke depannya.

Atas hal tersebut selanjutnya kru media ini menjelaskan jika suatu berita sudah terbit maka berita tersebut tidak dapat dihapus sebab media metrorakyat.com telah terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Indonesia namun akan tetap berkoordinasi ke kantor.

Sementara Sahala Manurung, SH ketua DPP LSM LEPASKAN ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara) yang dimintai tanggapannya terkait hal di atas, Rabu (30/8/2023) di salah satu cafe Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum A pegawai Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terkesan “mengadu domba” atau membenturkan sesama rekan wartawan. Dan hal itu tidak sepantasnya dilakukan. Dan Sahala Manurung meminta agar hal ini kembali menjadi catatan pihak Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Kanwilkumham Sumatera Utara Imam Sujudi melalui Kepala Divisi Imigrasi Ignatius Purwanto dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar agar lebih mengawasi tindak tanduk bawahannya. Sebab jika hal ini terus berlanjut akan mempermalu instansi Kementrian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dan kembali menunjukkan kegagalan Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam melakukan pengawsan dan penindakan kepada bawahannya.

Dan terkait sikap kedua oknum wartawan tersebut Sahala Manurung, SH mengatakan agar jika wartawan ingin memediasi suatu permasalahan yang telah terbit di pemberitaan agar memakai etika dan tata krama. Jangan seperti apa yang dilakukan oleh oknum JHG dan L. Mendesak terus. Seperti tidak ada aja lagi hari esok. “Sampai orang yang lagi berobat dan konsul ke dokter dikejar ke rumah sakit. Jangan sikap seperti itu menimbulkan kesan dan penilaian bagi publik wartawan jadi makelar kasus (markus),” pungkasnya. (MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.