Penyerahan Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Di halaman Lapas Kelas II B Tanjungbalai Jl Pulo Simardan Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah dilaksanakan Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.Kamis (17/8/23).
Dasar remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI : SK Nomor : PAS-1379.PK.05.04.Tahun 2023 : 17 orang SK Nomor : PAS-1381.PK.05.04.Tahun 2023 : 1 orang SK Nomor : PAS-1384.PK.05.04.Tahun 2023 : 38 orang SK Nomor : PAS-1390.PK.05.04.Tahun 2023 : 626 orang SK Nomor : PAS-1393.PK.05.04.Tahun 2023 : 143 orang SK Nomor : PAS-1778.PK.05.04.Tahun 2023 : 2 orang
Giat dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag.,MM.Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE.DWC
Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH.MH Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti, S.Pd., MH.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH.MH Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH.MH, Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahan
Mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH.
Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna S. Stp
Sementara perangkat upacara yaitu Pembina Upacara : Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag.,MM. Perwira Upacara : Andi Gultom SH, Pemimpin Upacara : Ilhamsyah SH, Pembawa Acara : Vera Yunika SH, Pembaca Remisi : Marlon Brando SH, Pembaca Tri Dharma : Saor M T Manullang Pembaca Catur Dharma SBP : Buhori, Pembacaan Doa : Nur Ikbal Tawakkal
Sedangkan Barisan PJU Lapas Kelas II B Tanjungbalai.
Barisan Narapidana Lapas Kelas II B Tanjungbalai
Barisan Petugas Upacara Kelas II B Tanjungbalai
Adapun Pembacaan Doa,
Pembacaan Teks Pancasila
Pembacaan Tri Darma Petugas Pemasyarakatan dan Catur Dharma Narapidana
Pembacaan SK Menteri Hukum dan Ham RI tentang Resmisi Umum 17 Agustus 2023 sbb :
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas Tanjungbalai sebanyak 1114 orang, Berikut Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 827 orang, dengan rincian , RU I (Remisi Pengurangan Masa Tahanan Remisi 1 bulan : 67 orang Remisi 2 bulan : 75 orang
Remisi 3 bulan : 385 orang
Remisi 4 bulan : 223 orang
Remisi 5 bulan : 65 orang
Remisi 6 bulan : 12 orang
Sambutan oleh Menteri Hukum dan Ham yang disampaikan oleh Pembina Upacara menyampaikan : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBERIAN REMISI UMUM, PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023, Pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang. Saya ucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa
yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan, selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berkahir dan mengubah status COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International.
Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak
remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk
memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta
mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya,undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik
pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
Saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capaiselama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan
semacam ini.
Pada kesempatan ini, saya juga mengapresiasi,setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat, maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana, dilanjutkan penyiraman Air Bunga kepada Perwakilan Narapidana yang menerima Remisi langsung Bebas sebanyak 10 orang :
Fitra Andika Panjaitan, Supriadi,
Sofyan Dalimunthe, Gogo Liamardo, Rajuardi Nasution
Is muhadzir, Boy Fernandes Hasibuan, Arjun, Erwin Tanjung
Ammeri
Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai berakhir dengan situasi aman dan kondusif.(MR/Ade)
