Pengedar Narkotika Jenis Sabu MY Alias B di Ringkus Polres Tanjung Balai.
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram , di Jln. Sei semayang Lk.III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso.Jumat (11/8/23)
Adapun inisial tersangka atas nama MY Alias B (25) warga Jln. Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SilalahiI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 sekira Pukul 00.10 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Seputaran Posko Kampung Bebas Narkoba Jln. Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim, melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki MY alias B, petugas memesan sebanyak 1 gram seharga Rp. 500.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,08 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dibantu oleh tim opsnal lainnya.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap MY alias B dan sekitar TKP dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 set alat hisap sabu berbentuk botol minuman transparan d lantai tepat nya d sebelah kiri MY, Selanjutnya tim melakukan penggeladahan rumah milik MY alias B yang di dampingi oleh kepala lingkungan dan tidak ada di temukan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka MY alias B mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang yang bernama J (masih dalam pencarian).
“Kemudian laki-laki yang diamankan MY alias B serta Barang Bukti disita dan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram dan 1 set alat hisap sabu
dirakit dengan botol transparan. ” ucap Kasat.
(MR/Ade).


