Dua Orang Warga Pangkatan Diringkus Polsek Bilah Hilir Karna Diduga Memiliki Narkoba
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Anggota Polsek Bilah Hilir tangkap dua orang remaja berinisial ASR alias Odo (20) dan berinisial RP alias Uli (19), warga Dusun I A Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara pada Minggu(13/8/2023),dini hari sekitar pukul 00.30 Wib,Kedua remaja tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Bilah Hilir karna diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Menurut informasi yang dihimpun kedua remaja tersebut diamankan Polisi berkat informasi dari masyarakat dan anggota Polsek Bilah Hilir bersama Kepala Polsub Sektor Pangkatan,Aiptu Rumahhorbo langsung bergerak cepat ke lokasi yang infokan, kemudian keduanya diciduk disebuah cakrok di Dusun I A Pangkatan,Desa Pangkatan dan atas mejanya terdapat narkoba jenis sabu dan ganja kering. Dan kedua remaja tersangka langsung dibawah ke Mapolsek Bilah Hilir untuk dilanjut Lidik.
Konfirmasi Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait,SH mengenai adanya kabar yang beredar tentang penangkapan kedua remaja yang diduga memiliki Narkoba tersebut dengan pesan WhatsApp membenar dengan membalas mengirim foto kedua terduga,Selasa,(15/8/2023)(MR/HPS)
