DPRD Dairi Dukung DPM Beroprasi
METRORAKYAT.COM, DAIRI – Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani memastikan DPRD Dairi konsisten mendukung kehadiran PT. Dairi Prima Mineral (DPM) beroperasi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Ini dikatakan Sabam saat menerima kehadiran warga Kecamatan Silima Pungga-pungga yang datang menyatakan dukungan kepada perusahaan tambang itu, Jumat (4/8/2023).
“Kami konsisten, dan kami percaya ke DPM agar meminimalisir dampak negatif aktivitas tambang,” ucap Sabam.
Dikatakan DPRD secara lembaga pada tahun 2022 resmi sudah menyampaikan sikap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebanyak 3 pimpinan menyatakan sikap DPRD mendukung beroperasinya DPM di Kabupaten Dairi.
Alasan mendukung katanya karena menilai lebih besar dampak positif dari kehadiran PT DPM ketimbang dampak negatif.
Khususnya kepada masyarakat di sekitar lingkar tambang.
“Lebih banyak dampak positifnya untuk masyarakat Kabupaten Dairi, secara khusus masyarakat lingkar tambang. Ada memang dampak negatif tetapi relatif kecil, dan dampak negatif inilah yang kami tuntut kepada DPM supaya di minimalisir,” sebutnya.
Terkait warga keberatan atas AMDAL yang di terbitkan KLHK, Sabam menilai wajar karena itu hak setiap warga negara.
Hanya saja Sabam meminta ketika gugatan hukum berjalan, aktivitas DPM jangan dihentikan, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Terkait keresahan warga, Sabam menyebut akan menjadwal kembali keberangkatan ke Jakarta bertemu KLHK.
Sementara itu warga Kecamatan Silima pungga – pungga Kabupaten Dairi mengaku resah.
Karena itu mereka menyampaikan keresahan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi (DPRD) untuk di sampaikan kepada pemerintah pusat.
Jakobus Sirait (62) warga lingkar tambang di Kecamatan Silima pungga-pungga mengatakan pasca Gugatan atas Izin Lingkungan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup (KLHK) kepada PT. Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi, operasional perusahaan tambang itu tersendat.
Mereka menyampaikan kalau izin lingkungan PT DPM yang diterbitkan pada Agustus 2022 lalu oleh KLHK di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Proses hukum itu membuat aktivitas DPM di hentikan,” kata Jakobus.
Senada juga di utarakan Nurhayati Purba (29).
“Kami keberatan kalau izin DPM Itu di cabut karena ini menyangkut kehidupan masyarakat di sana,” tandas, Nurhayati warga lingkar tambang lainnya.
Begitu juga Parulian Napitupulu (53) berharap aktivitas DPM bisa normal.
“Gugatan itu akan kami tindak lanjuti terus supaya bagaimana PT DPM Itu bisa beroperasi demi pembangunan di Kabupaten Dairi khususnya desa longkotan,” sebut Parulian.
“Jadi agar DPM segera di operasikan. Kami juga kecewa di pengadilan itu tidak di sertakan dampak positifnya DPM,” tandas Yogi Sibarani di Gedung DPRD Dairi.
Sementara itu Hendra Tambunan anggota DPRD fraksi PDIP berpendapat setiap aktivitas selalu ada dampak negatif dan positif.
Hendra sepakat agar DPRD menggelar lagi rapat internal untuk menyambung aspirasi masyarakat yang pro tambang dan di bawa ke KLHK di Jakarta.
Dukungan senada dikatakan Hadiswarno Panjaitan, anggota DPRD Dairi dari partai Hanura.
“Jangankan tambang, semua pasti ada dampak negatif dan positif,” katanya.
Nasib Sihombing dari Partai Nasdem menjelaskan untuk mencapai ekonomi masyarakat yang tinggi di perlukan Investasi.
“Sebenarnya sebuah kabupaten yang memiliki ekonomi tinggi diperlukan ada investasi di dalamnya,” katanya.
Pro dan kontra di nilai Nasib sebagai hal yang wajar. Hanya saja Nasib menyarankan Kamtibmas harus tetap di jaga.(MR/red)

