Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Divergensi Perekonomian Global
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Juni 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat, di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.
Rilis data perekonomian global menunjukkan divergensi perkembangan perekonomian negara-negara utama sehingga respons kebijakan yang diambil juga menunjukkan divergensi.
Di AS, the Fed menahan kenaikan suku bunga kebijakan seiring mulai meredanya tekanan inflasi. Namun, dengan masih ketatnya pasar tenaga kerja di tengah kinerja perekonomian yang di atas ekspektasi, the Fed mensinyalkan masih akan ada kenaikan suku bunga di tahun ini.
Kebijakan untuk menaikkan suku bunga juga ditempuh oleh bank sentral Eropa karena tingkat inflasi di beberapa negara Eropa yang persisten tinggi. Di Tiongkok, pemerintah dan bank sentral mengeluarkan stimulus dan menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus melemah.
Di domestik, kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia (Juni 3,52 persen yoy, turun dari Mei 2023 sebesar 4,00 persen). Selain itu, optimisme konsumen meningkat dan kinerja sektor riil juga terpantau positif. Neraca perdagangan, di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia, juga mencatatkan surplus di Mei 2023.
Kinerja perekonomian nasional dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara-negara lain/peers yang didukung oleh resiliensi sektor keuangan, sebagaimana rilis laporan Article IV Consultation oleh IMF. Kinerja positif perekonomian turut didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang solid.
Hasil Global Bank Stress Test IMF menunjukkan dalam skenario ekonomi memburuk, stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap dapat terjaga baik dengan buffer permodalan dan likuiditas perbankan yang dimiliki diperkirakan mampu menyerap risiko yang muncul.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlangsung, kinerja korporasi turut terangkat. Asesmen OJK sampai dengan kuartal pertama 2023 menunjukkan jumlah korporasi dalam tekanan, yang sempat meningkat selama pandemi dan bahkan meninggalkan scarring effect yang cukup dalam untuk beberapa sektor, terus menurun.
OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.
OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan.
Perkembangan Pasar Modal
Di tengah pasar keuangan global yang bergerak mixed, pasar saham di Juni 2023 menguat sebesar 0,43 persen mtd ke level 6.661,88 (Mei 2023: melemah 4,08 persen mtd ke level 6.633,26), meski non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,38 triliun mtd (Mei 2023: inflow Rp1,67 triliun mtd).
Penguatan IHSG terbesar dicatatkan oleh saham di sektor transportasi & logistik dan keuangan. Secara ytd, IHSG tercatat melemah sebesar 2,76 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp16,21 triliun (Mei 2023: net buy sebesar 20,58 triliun ytd). Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,96 persen mtd dan 6,48 persen ytd ke level 367,12 (Mei 2023: menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana masuk investor non-resident tercatat sebesar Rp22,85 miliar (mtd),
Saham Pengendali PT MCM.
b. Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Sdr. Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016 s.d 2017, Sdr. Ario Wishnu Adhikari dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.
c. Sdr. Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Perkembangan Sektor Perbankan
Perbankan Indonesia tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai ditengah pelemahan ekonomi mitra dagang utama, kebijakan hawkish yang masih akan dilanjutkan secara terbatas di negara maju, dan masih tingginya tensi geopolitik, serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor.
Pada Mei 2023, kredit tumbuh 9,39 persen yoy (April 2023: 8,08 persen) menjadi Rp6.577 triliun didorong pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2 persen yoy.
Seiring pengetatan likuiditas global, pertumbuhan tahunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2023 melambat menjadi 6,55 persen yoy (April 2023: 6,82 persen yoy) atau sebesar Rp8.007 triliun, utamanya didorong penurunan pada giro ke level 8,35 persen yoy (April 2023: 13,61 persen).
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27 persen (April 2023: 118,25 persen) dan 27,52 persen (April 2023: 26,58 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (April 2023: 0,78 persen) dan NPL gross: 2,52 persen (April 2023: 2,53 persen). Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan, baik nominal maupun jumlah nasabah, yaitu sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp372,07 triliun (April 2023: Rp386,03 triliun) dengan jumlah nasabah turun 100 ribu menjadi 1,64 juta nasabah (April 2023: 1,74 juta nasabah).
Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil sebesar 1,57 persen (April 2023: 1,60 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 25,21 persen (April 2023: 25,54 persen).
Selanjutnya, OJK terus menjaga ketahanan perbankan terhadap tekanan kondisi makro ekonomi, geopolitik, cyber-attack termasuk penguatan digital maturity & digital resiliency. Selain itu OJK meminta perbankan secara terus menerus memperkuat tata kelola, manajemen assets & liabilities serta anti-fraud system.
Perkembangan Sektor IKNB
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (April 2023: -1,67 persen). Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy (April 2023: 12,55 persen),
Saham Pengendali PT MCM.
b. Pihak yang menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran (Sdr. Henry F S Lambe selaku Direktur Utama PT MCM periode Tahun 2016 s.d 2017, Sdr. Ario Wishnu Adhikari dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur PT MCM) berupa sanksi administratif berupa denda.
c. Sdr. Lim Angie Christina berupa denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
Perkembangan Sektor Perbankan
Perbankan Indonesia tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai ditengah pelemahan ekonomi mitra dagang utama, kebijakan hawkish yang masih akan dilanjutkan secara terbatas di negara maju, dan masih tingginya tensi geopolitik, serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor.
Pada Mei 2023, kredit tumbuh 9,39 persen yoy (April 2023: 8,08 persen) menjadi Rp6.577 triliun didorong pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,2 persen yoy.
Seiring pengetatan likuiditas global, pertumbuhan tahunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2023 melambat menjadi 6,55 persen yoy (April 2023: 6,82 persen yoy) atau sebesar Rp8.007 triliun, utamanya didorong penurunan pada giro ke level 8,35 persen yoy (April 2023: 13,61 persen).
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27 persen (April 2023: 118,25 persen) dan 27,52 persen (April 2023: 26,58 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen (April 2023: 0,78 persen) dan NPL gross: 2,52 persen (April 2023: 2,53 persen). Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan, baik nominal maupun jumlah nasabah, yaitu sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp372,07 triliun (April 2023: Rp386,03 triliun) dengan jumlah nasabah turun 100 ribu menjadi 1,64 juta nasabah (April 2023: 1,74 juta nasabah).
Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil sebesar 1,57 persen (April 2023: 1,60 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 25,21 persen (April 2023: 25,54 persen).
Selanjutnya, OJK terus menjaga ketahanan perbankan terhadap tekanan kondisi makro ekonomi, geopolitik, cyber-attack termasuk penguatan digital maturity & digital resiliency. Selain itu OJK meminta perbankan secara terus menerus memperkuat tata kelola, manajemen assets & liabilities serta anti-fraud system.
yang telah disetujui OJK, dan melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan, termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 merupakan pengaduan industri financial technology, 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 869 merupakan pengaduan industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 7.962 pengaduan (79,06 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun. Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal.
Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Per 30 Juni 2023, OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.074.824 viewers. Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul.
Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional. Sampai dengan 30 Juni 2023 telah terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota (89,49 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia).
Arah Kebijakan
OJK mengambil langkah kebijakan yang terukur agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kaitan itu, langkah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK memonitor erat perkembangan rasio klaim dan pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI. Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan
2. OJK secara berkala melakukan supervisory action terhadap Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), khususnya kepada pengurus dan pendiri Dana Pensiun untuk memperbaiki tingkat pendanaan Dana Pensiun, diantaranya dengan meminta pendiri untuk segera melakukan pembayaran piutang iuran,”upaya pemerintah dalam mengembangkan dan memberdayakan desa secara terpadu guna mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah perdesaan.
2. Memperluas implementasi program Desaku Cakap Keuangan untuk percepatan dan pemerataan literasi keuangan di seluruh wilayah Indonesia melalui peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, terutama Pemda, PUJK dan Perguruan Tinggi.
3. Memperluas jejaring aliansi strategis dengan berbagai kementerian/lembaga dan mitra strategis seperti platform media sosial untuk memperkuat efektivitas program kerja strategis terkait edukasi, literasi dan pelindungan konsumen.
4. Mendukung penyelenggaraan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk menunjang terwujudnya ekosistem yang kondusif bagi pengembangan UMKM dengan memperhatikan keunggulan dan kekhasan daerah setempat.
5. Terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (KRESNA LIFE), OJK terus memantau penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
E. Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus
Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023
No
Tahap
PB PM IKNB Jumlah
Perkara Perkara Perkara Perkara
1 Proses Telaahan 7 0 6 13
2 Penyelidikan 3 1 1 5
3 Penyidikan 3 0 0 3
4 Berkas 2 0 3 5
5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 82 5 17 104
Proses Pengadilan
1 Putusan Pengadilan In Kracht 62 5 4 71
2 Banding 2 0 0 2
3 Kasasi 6 0 10 16
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
OJK senantiasa mencermati perkembangan isu global dan domestik serta bersinergi dengan KSSK dan pihak terkait lainnya untuk dapat mengambil langkah mitigasi yang diperlukan dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan tetap berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. (MR/156)
