Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Amankan 2 Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Amankan 2 Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Sat Reskrim Polres Pematang Siantar tangkap 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 365 Yo 55, 56 KUHPidana.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yugen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim lewat siaran pers yang diterima awak media melalui Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Selasa (25/7/2023) malam membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Senin (24/7/2023) pukul 14.00 WIB di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di kompleks Megaland warung kopi Kombur – Kombur.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan adapun pelaku pencurian adalah Natal Sinaga (54) warga Huta Parbagotan Nagori Panambean Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun dan Jonher Saragih (51) warga Jalan Tuan Maja Purba Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang telah merampas mobil pelapor Edi Haryanto Sinaga (59) warga Nagori Sipoldas Kabupaten Simalungun.

Adapun kronologis kejadian lanjut kasat reskrim adalah pada Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB, pelapor sedang berhenti di jalan DI Panjaitan Kota Pematang Siantar dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Wuling Confero dengan No Pol BK 1406 XAB untuk memperbaiki lampu dan parkir dipinggir jalan dengan posisi kunci kontak tinggal di dalam mobil. Dan saat itu pelapor didatangi oleh empat orang pelaku. Dan salah satu pelaku bernama Horas Sinaga mencabut kunci mobil. Melihat hal tersebut pelapor langsung merebut kunci kembali sambil berkata, “Siapanya kalian?? Dan dijawab salah satu pelaku “Mobil Ini Bermasalah. Nantilah kita Ngomong di kantor”. Selajutnya keempat pelaku membawa pelapor dan mobilnya ke komplek Megaland namun tanpa menunjukkan identitas lengkap dan dokumen yang sah dan hanya mengaku dari PT Clivan Finance.

Lanjut Kasat reskrim, sesampainya di komplek Megaland pelapor turun dari mobil beserta ke empat pelaku dan pelapor heran dan terkejut karena bukan dibawa ke kantor PT Wuling melainkan dibawa ke sebuah kedai kopi. Saat di kedai kopi pelaku Natal Sinaga dan Jonher Saragih langsung menyuruh pelapor untuk menandatangani selembar kertas dan karena merasa takut dan tulisan dikertas tidak dapat dibaca kemudian pelapor meneken surat tersebut akan tetapi para pelaku tidak mau menandatanginya selaku yang menerima mobil. Dan pada saat itu pelapor melihat salah satu pelaku bernama Horas Sinaga berusaha membawa kabur mobil tersebut dan oleh pelapor ditahan dengan memegang handle mobil hingga menyebabkan pelapor terseret dan terjatuh.

Tidak terima mobilnya dibawa kabur, selanjutnya pelapor pergi ke Polres Pematang Siantar untuk membuat laporan. Kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 pukul 13.20 WIB Unit opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizhar Hamdani, S.H, mendapatkan informasi bahwasanya pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berada di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di kompleks Megaland warung kopi Kombur – Kombur.

Selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menuju lokasi dimaksud dan menemukan para pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil wuling Canfero warna silver Nomor Polisi BK 1406 XAB dan kemudian seluruhnya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses hukum. Dan kepada para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana. (MR/MBPS/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.