Reses masa Sidang Ke_II Tahun 2023 Anggota DPRD Kab. Langkat Lucky Saputra Dari Partai Perindo Menjemput Aspirasi masyarakat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – DPRD atau Legislatif yang merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif,berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di dalam Undang-Undang tersebut menerangkan bahwa masa persidangan meliputi masa reses.adapun Masa reses adalah masa anggota DPRD bekerja di luar gedung atau kantor, karena anggota DPRD melakukan kunjungan ke Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat menyahuti aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, reses merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya atau harapan dari masyarakat untuk masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok secara langsung kepada wakilnya di DPRD.
Seperti halnya Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Lucky Saputra ketua ketua fraksi (BPI) Dari partai Perindo mengelar resesnya pada masa sidang II tahun ke IV di Dusun VI Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang, Minggu (11/6/2023) untuk menjemput Aspirasi.
Hal ini dibuktikan dengan dihadirkan nya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
serta dihadiri ratusan warga Desa Perkotaan.
Dalam reses itu, warga perkotaan meminta kepada Lucky Saputra, anggota DPRD Langkat dari Partai Perindo untuk memperjuangkan beberapa infrastruktur yang ada di desa perkotaan.seperti rehabilitasi tanggul sungai dan pintu air saluran irigasi. pengaspalan jalan Desa Perkotaan.selaim itu warga juga meminta bantuan alat pertanian guna mendukung peningkatan produksi pertanian mereka.(mr/yo)
