Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Berhasil Gagalkan Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Berhasil Gagalkan Tndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Bagikan

METRORAKYAT,COM, LANGKAT -Belakangan ini marak terjadi kasus penipuan berkedok lowongan kerja ke luar negeri,karena pengetahuan yang minim, para pencari kerja mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab, dengan cara memberikan iming-iming gaji fantastis.

Pencari kerja perlu waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja ke luar negeri seperti yang terjadi kampung Jawa desa securai selatan kec.Babalan kab Langkat terdapat sebuah rumah yang di sebut sebagai penampungan tenaga kerja yang akan berangkatkan ke luar negeri.

Mendapat informasi dari warga Kapolsek Pkl Berandan Polres Langkat AKP Bram Chandra S, S.H, M.H tentang adanya rumah penampungan tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihotang ,SH. untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima, pada hari rabu tanggal 7 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pkl Berandan AKP Bram Chandra S, S.H, Melalui Kasi humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada tim media.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan,”pada, hari yang sama sekira pukul 18.00 wib tim melihat seseorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri

Kemudian Kanit Reskrim Bersama tim langsung menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama Ridwan (36) warga Lingk III Jln di ponegoro Kel lubuk Pakam Kec lubuk Pakam Kab Deli Serdang. *( Sebagai Korban )* bersama Rinaldi Setiawan (34) warga Jl Ampera desa sekip kec.lubuk pakan kab Deli Serdang . *( Sebagai Korban)* sudah 1 (satu) Minggu tinggal di rumah milik E alias bayek yang beralamat kampung Jawa desa securai selatan kec Babalan kab Langkat

E alias Bayek(47) sendiri sa’at di temui dirumahnya ,sedang besama Rinaldi Setiawan (34) , dari ketiganya diketahui jika seminggu lalu Siti Fatimah yang bertempat tinggal di Jl. Apera desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang menghubungi Eli alias Bayek dengan tunjuan menitipkan kedua korban dengan imbalan Rp. 500.000,,- saat kedua laki laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekanbaru .

Setelah itu pada hari kamis 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib kedua korban datang ke rumah Eli alias Bayek di lengkapi paspor masing , ucap kasi humas

Selain itu juga di temukan isi Chat Whatsaap Hp Milik Elia Alias Bayek, *”Blm … Razia di belawan, ” Ada Razia besar2an”*

Dari keterangan tersebut ketiganya dibawa dan diamankan ke Polsek6 PKL Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di wilkum Polsek Pkl.Brandan .(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.