Penyampaian RPD Dan Bahas Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malang, Diharapkan Lebih Maksimal

Penyampaian RPD Dan Bahas Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malang, Diharapkan Lebih Maksimal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MALANG – Kabupaten- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,bahwa “Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.

Bupati Malang Sanusi menyampaikan “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Rabu (07/07/2023).

Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 disampaikan bahwa :
Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 18 Miliar 953 Juta 724 Ribu 121 Rupiah 51 Sen; Realisasi Belanja sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen; Penerimaan Pembiayaan sebesar 541 Miliar 921 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar 14 Milyar 235 Juta 192 Ribu 14 Rupiah, pembiayaan Netto sebesar 527 Miliar 686 Juta 110 Ribu 520 Rupiah 30 Sen, Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut di atas, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2022 mencapai 94,42 persen, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 4 Triliun 256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah.

Beberapa Fraksi Daerah beri apresiasi kepada Bupati Malang yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasikan program kegiatan pemerintahan.

Dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut,

Harapkan Sanusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien.

Pada rapat yang di laksanakan pada Rabu 07/06/2023 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jlawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar 763 Miliar 117 Juta 874 Ribu 61 Rupiah 91 Sen atau sebesar 77,63 %,

Pajak Daerah dengan realisasi sebesar 402 Miliar 323 Juta 551 Ribu 146 Rupiah atau 95,91%.

Retribusi Daerah terealisasi sebesar 34 Miliar 668 Juta 963 Ribu 79 Rupiah atau 29,38% dari target sebesar 117 Miliar 983 Juta 736 Ribu 162 Rupiah, ini perlu penjelasan apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga capaian sangat jauh dari harapan atau memang ada kendala lain.

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan realisasi sebesar 23 Miliar 505 Juta 888 Ribu 225 Rupiah 95 Sen atau 50,83% dari target sebesar 46 Miliar 243 Juta 607 Ribu 975 Rupiah. Penyumbang Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah dari PDAM Tirta Kanjuruhan sebesar 10 Miliar 288 Juta 945 Ribu 187 Rupiah dan dari Penyertaan Modal di PT. Bank Jatim sebesar 13 Miliar 216 Juta 943 Ribu 38 Rupiah 95 Sen.

Dalam hal ini bisa dilihat bahwa Pengelolaan BUMD yang belum maksimal, karena dari 4 (empat) BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang, baru PDAM yang memberikan kontribusi terhadap PAD.

Sedangkan salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah yang dengan keuntungan tersebut dapat memberikan pendapatan bagi daerah, sehingga perlu adanya ketegasan.

H.Sanusi akan menindak lanjuti dan menentukan atas keberadaan 3 (tiga) BUMD tersebut, karena berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1), bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Terkait realisasi Belanja sebesar 4 Triliun 330 Miliar 508 Juta 442 Ribu 323 Rupiah 56 Sen, perlu pendalaman terkait belanja yang telah terealisasi. Fraksi Nasdem memandang bahwa belanja daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Terutama terkait respon daerah dalam menyikapi beberapa permasalahan terkini di masyarakat mulai dari pemulihan pasca Covid-19, permasalahan PMK hingga infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian.

“Semoga apa yang telah kita capai senantiasa menjadi penyemangat dan pendorong untuk mempertahankan dengan memberikan pelayanan dan pengabdian yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Malang, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga opini tersebut tidak hanya berdampak pada sisi administratif saja tetapi juga pada sisi sosial dan ekonomi masyarakat yang nyata,”tutupnya. (MR/DONA.PROJATI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.