Diduga Pemberitaan Opini Tanpa Konfirmasi, Kuasa Hukum Kabid SMA Disdik Sumsel Layangkan Somasi Dan Lapor Polisi

Diduga Pemberitaan Opini Tanpa Konfirmasi, Kuasa Hukum Kabid SMA Disdik Sumsel Layangkan Somasi Dan Lapor Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Kuasa hukum dari Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Andri Meilansyah, SH, MH, CHRM yang akrab disapa Andre Macan menggelar jumpa Pers dengan beberapa awak media, terkait dugaan pemberitaan Opini dan tanpa adanya konfirmasi dengan kliennya yang diberitakan oleh DH melalui Media Online Gardatipikornews.com pada (27/05/2023) beberapa hari yang lalu.

Dalam acara jumpa Pers tersebut Andre Macan mengklarifikasi terkait statement isi berita yang mencatut nama baik dan jabatan kliennya Drs. Joko Edi Purwanto, M. Si selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Mengawali penyampaiannya Andre Macan dengan didampingi rekannya Andri Dwiyan Cahyadi, SH, CHRM menyampaikan permohonan maaf atas berhalangan hadir kliennya pada acara jumpa Pers yang digelar tersebut.

“Berhubung klien kami berhalangan hadir pada malam ini jadi beliau menitipkan salam kepada rekan rekan media, agar apa yang disampaikan pada malam hari ini bukan untuk saling berseberangan dengan mitra media, tapi untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mencatut nama baik dan jabatan klain kami” kata Andre Macan dalam jumpa Pers yang digelar di Kopi Oncak Jalan R. Sukamto Pipa Jaya Kota Palembang, Jum’ at (02/06/2023).

Andre menekankan, berkaitan dengan adanya berita Online yang telah beredar di Internal Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Kliennya tidak pernah melakukan wawancara ataupun konfirmasi berkaitan dengan PPDB dan pungli tersebut.

“Klien kami ada konfirmasi pada (10/05/2023) yang beritanya sudah terbit, itu terkait masalah jual beli bangku, kalaupun ada hal yang demikian segera dilaporkan. Tapi khusus untuk adanya pungli di SMA Negeri 10, klien kami tidak pernah dikonfirmasi ataupun diwawancarai” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa kliennya menjadi bingung setelah membaca berita yang diterbitkan tersebut. Karna kliennya sama sekali tidak pernah memberikan statement apapun bahkan kliennya bertemupun tidak pernah baik melalui via telpon ataupun melalui Whatsaap.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan di Dinas Pendidikan, maka beliau mencoba mengklarifikasi melalui media Online, kemudian baru kami diskusikan dan lalu kami layangkan Somasi pada (31/05/2023)” tuturnya.

Andre Macan menerangkan, setelah melakukan identifikasi pewartanya adalah DH. Setelah dikroscek sekretariat media Online Gardatipikornews.com tidak ada di Palembang dan kantornya berada di Sukabumi, jadi somasi yang dilayangkanya tersebut dikirim melalui Email Website Gardatipikornews.com.

“Pada prinsipnya kami mengharapkan agar ada klarifikasi langsung ke kami dari pihak media Gardatipikornews.com ataupun dari DH sendiri dalam batas waktu 3X24 jam, untuk mengakui benar tidak adanya konfirmasi disertai dengan permintaan maaf, dengan demikian masalah ini selesai. Itu merupakan suatu kesempatan selaku pengacara yang kami berikan kepadanya” ungkapnya.

Andre menyesalkan, bukannya etikad baik yang diharapkan malah hari ini media Online Gardatipikornews.com menerbitkan berita yang menyatakan bahwa benar telah konfirmasi pada (26/05/2023) DH bersama rekannya dari media Metro Online datang ke ruang kabid SMA pada Pukul 07. 30 wib pagi, mereka melakukan konfirmasi fokusnya terkait masalah pungli yang ada di SMA Negeri 10 Palembang.

“Bahkan dalam pemberitaan tersebut dia juga menyatakan bahwa dengan adanya berita yang tayang dan mengatakan berita yang diterbitkannya tidak ada konfirmasi dan tidak benar, mereka akan menuntut balik.

Dikarnakan tidak adanya penyelesaian dan hanya jadi perdebatan diberita Online maka kami akan buat laporan Kepolisian, biar hukum saja nantinya melihat kebenaran apakah mereka sudah konfirmasi apakah belum” tegasnya.

Andre menambahkan, kalau kesempatan yang diberikannya batas hari minggu tidak ada respon baik dari DH maupun dari media Gardatipikornews.com, maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke Kepolisian.

” Kalau kami selaku kuasa hukum dari klain kami Drs. Joko Eko Purwanto, M. Si selaku Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah membuat laporan resmi ke Polisi, maka kami tidak lagi menerima permintaan maaf dari mereka,” tutupnya. (MR/YOPI007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.