3 Tersangka Pidana Korupsi Dana Desa Mengembalikan Uang Kerugian Negara
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya mengembalikan uang korupsi nya sebesar Rp.383.896.956,97, yang diserahkan oleh keluarga ketiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Samosir, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Rabu (21/06/2023).
Sebelumnya, tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, terjadi pada Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Ketiga tersangka ini yang terlibat diantaranya adalah PS merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, bersama Sekretaris Desa berinisial HS, dan Kaur Keuangan Desa berinisial PE.
Tersangka dengan modus seperti pada penggunaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020 lalu yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pembangunan fisik, penuh nyali ketiga tersangka nekad tidak mengerjakannya.
Selanjut nya, kemudian dengan penuh nyali ketiga tersangka ini berani melaksanakan mengerjakan proyek pekerjaan fisik yang telah dianggarkan pada tahun 2020 lalu dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021.
Kemudian pekerjaan fisik pada Tahun Anggaran 2021 yang telah dianggarkan, pelaku mengerjakannya dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022.
Saat ini pemerintah dalam upaya pemulihan aset dan keuangan negara, menilai bahwa proses hukum tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pemulihan keuangan negara akibat dirampas oleh para pelaku korupsi.
Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasie Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu dalam konferensi persnya mengungkapkan, bahwa pada saat menerima ketiga tersangka berikut barang bukti pada saat pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum telah
mengedukasi kepada ketiga tersangka memberikan pemahaman tentang pengembalian kerugian negara. Sehingga ketiga tersangka pun sepakat untuk mengembalikan uang kerugian yang telah mereka peroleh secara tidak sah.
” Proses hukum tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pemulihan aset dan keuangan negara yang dikorupsi “, kata Kasie Pidsus Kejari Samosir.
Kasie Pidsus Kejari Samosir,Fajar Ronal Harry Pasaribu, menilai kedepannya hal tersebut saat persidangan dipengadilan yang akan digelar dalam waktu dekat ini, untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi ketiga tersangka.
Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Majelis Hakim dipersidangan, sementara uang pengembalian dari tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh ketiga tersangka, disimpan oleh kejaksaan Negeri Samosir di rekening penitipan lainnya yang akan ditunjukkan nanti saat persidangan kepada majelis hakim.
Sementara, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlanjut, dan mereka akan dihadapkan pada persidangan untuk pertanggungjawaban atas tindakan korupsi yang mereka lakukan.(MR/Junjungan Marpaung)
