Rapat Paripurna Dewan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, Ini Rekomendasi dan Catatan Pansus
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Kepala Daerah Kabupaten Inhu tahun 2022 di pimpin oleh unsur pimpinan DPRD Inhu, Masrullah dan Suwardi Ritonga di ruang rapat aula kantor Disnaker Inhu Selasa (23/5/2023)
Tanpak hadir rapat paripurna LKPJ Kepala Daerah tahun 2022 tersebut, Wakil bupati Inhu,Sekda Inhu, Sekwan Inhu, para staf ahli, Asisten, anggota DPRD Inhu, Kepala OPD Inhu dan Camat se Kabupaten Inhu.
Rekomendasi sejumlah catatan dan masukan hasil pembahasan Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Inhu tahun 2022 itu disampaikan Ketua Pansus di dalam paripurna kepada Pemerintah Inhu yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat
Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah, Rosman Yatim dalam pidatonya menyampaikan, sejumlah cacatan yang direkomendasikan kepada pemerintah Inhu hasil pembahasan pansus LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.
Sejumlah catatan yang direkomendasikan itu adalah terkait belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjungan perhitungan harus dilakukan secara riil guna menghindari silva, transparansinya penerimaan P3K dan penempatan guru disesuaikan dengan rayon dan perlunya penambahan penganggaran biaya transportasi guru guru honor yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Kemudian Dinas terkait Inhu memperhatikan keamanan lingkungan sekitar ruangan publik agar tidak terjadi korban jiwa bagi masyarakat, perlunya ditingkatkan pemeliharaan jalan kabupaten, penganggaran perbaikan alat berat di tingkatkan demi memaksimalkan alat berat tersebut, menambah jumlah PPNS untuk penegakan Perda.
Selanjutnya, agar ditingkatkan pelayanan kesehatan yang prima, baik itu layanan di tingkat puskesmas terlebih di RSUD Indrasari Rengat, dan target pendapatan daerah perlu ditingkatkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah serta kendaraan yang melintasi di ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya supaya ditertibkan (MR/Ob )
