Penetapan dan Penahanan Terhadap Tersangka An.Suaidi Yahya (Mantan Walikota Lhokseumawe  

Penetapan dan Penahanan Terhadap Tersangka An.Suaidi Yahya (Mantan Walikota Lhokseumawe  
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE –  Pada hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023 pukul 13.30 WIB telah dilakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka a.n. Suaidi Yahya (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023) oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe dalam perkara adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Jalan Chik Ditiro No 06. Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
Pukul 09.30 WIB, tersangka a.n. Suaidi Yahya bersama istri a.n. Cut Ernita tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk hadir dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Lhokseumawe.
Pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka a.n. Suaidi Yahya oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe (Therry Gutama, SH, MH) di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

Pukul 12.45 WIB, penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh a.n. Suaidi Yahya.
Pukul 13.30 WIB, pemeriksaan tersangka kemudian penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka sampai pukul 14.00 WIB dengan didampingi penasehat hukum a.n. Doddy Ermawan, SH dari Kantor Hukum Heliana, SH, MH & Partners.

Pukul 14.00 WIB, pemeriksaan tes antigen yang dilakukan oleh Dokter Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe a.n. dr. Mawar terhadap tersangka sebagai salah satu syarat administrasi penitipan tahanan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Pukul 14.10 WIB, penandatangan Berita Acara Penahanan oleh a.n. Suaidi Yahya.

Pukul 14.15 WIB, tersangka a.n. Suaidi Yahya dibawa ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon dari Kantor Kejari Lhokseumawe oleh petugas Kejari Lhokseumawe dengan bantuan pengawalan dari personil Sat Sabhara Polres Lhokseumawe a.n. Briptu Nicolas Manurung dan Bripda Muhammad Rasyidin, personil Denpom IM/1 Lhokseumawe a.n. Serda Ade Irchas dan Prada Isno Vahrizal serta personil Denpom Lanal Lse a.n. KLS Okky Bagas dan KLS POM Wahyu Kurniawan.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Prin-12/L.1.12/Fd/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Nomor : Prin-543/L.1.12/Fd/05/223 tanggal 22 Mei 2023, telah dilakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap a.n. Suaidi Yahya (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Pukul 15.00 WIB, serah terima Penitipan Tersangka dari Kejari Lhokseumawe kepada Lapas Kelas IIA Lhoksukon.

Adapun biodata tersangka antara lain sebagai berikut :
Nama : Suaidi Yahya Bin Yahya
Tempat Lahir : Meunasah Mee
Umur / Tanggal Lahir : 52 tahun / 01 Juli 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Listrik Gang Pertamina No. 10 Gampong Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Walikota
Pendidikan : SMA

Penetahan dan Penahanan Tersangka dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 selesai pukul 15.30 WIB berjalan dengan aman dan lancar.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Lhokseumawe selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal penahanan hari ini 22 Mei 2023 selama proses penyidikan.

Mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka a.n. Suaidi Yahya (mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023), diperlukan koordinasi dengan instansi vertikal akan potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka serta mencegah sekecil mungkin kemungkinan yang akan ditimbulkan.
22/5 4.02 PM Ali Humas kajati Aceh: Pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Pukul 09.10 Wib Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Pemeriksaan Kepada Inisial SY untuk diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Hariadi selanjutnya Pada pukul 13.30 Wib Menetapkan lnisial SY sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. RS. Arun Kota Lhokseumawe dan terhadap Tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Lhoksukon.(MR/UDINJEZZ)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.