Pemkab Kendal Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Pemkab Kendal Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDAL – Mewujudkan Kendal sebagai zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pemkab Kendal akan berupaya untuk memastikan seluruh pelaksanaan pemerintahan wajib mentaati dan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Ruang Paringgitan Setda Kendal, Jumat (5/5/2023).

“Alhamdulillah selama dua tahun saya menjabat, Kabupaten Kendal mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dan juga merupakan daerah pertama di Jawa Tengah yang mengumpulkan laporan dengan SIPD (sistem informasi pemerintahan daerah),” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, pencanangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa semakin baik dengan tidak adanya korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan dan lain sebagainya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal.

“Dengan adanya pencanangan ini memperkuat kita dan keseriusan setiap instansi untuk mendapatkan predikat ini. Sehingga kita setiap hari bekerja itu berfikir bagaimana bisa terus memperbaiki birokrasi pemerintahan yang ada di Kabupaten Kendal,” tandasnya.

Sementara, Asisten Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Achmed Ben Bella mengatakan, dari hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada tahun 2022, Pemkab Kendal termasuk dalam katagori kualitas tertinggi, yaitu zona hijau dan masuk dalam sepuluh besar nasional terbaik se-Indonesia, yaitu peringkat tujuh.

“Sehingga dari penilaian Ombudsman tersebut, kita beropini bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal itu kualitasnya tertinggi,” imbuhnya.

Achmed menjelaskan, peringkat kualitas tertinggi yaitu penilaian dari Ombudsman hasil akhir katagori setiap setahun sekali. Meliputi zona hijau, zona kuning dan zona merah.

“Jadi dari penilaian Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Kendal masuk zona hijau, dengan kepatuhan tinggi. Dimana dalam menyelenggarakan pelayanan publik, telah memenuhi standar sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.(MR//Siva Zou)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.