Laksanakan Sosperda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Warga Pertanyakan Tentang UHC
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan, warga Jalan Karya Mesjid Ujung bertanya tentang program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan program Wali Kota Medan untuk memberikan layanan perobatan gratis bagi warga kota Medan yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan syarat mesti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan.
Pada pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor tersebut, warga bertanya kepada anggota DPRD Kota Medan asal partai NasDem kota Medan ini apakah program UHC dapat digunakan ketika berada diluar kota Medan ketika terjadi emergency.
Adalagi warga yang bertanya terkiat program UHC untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 namun sudah tertunggak. Menjawabnya, Antonius Tumanggor mengatakan masalah BPJS Kesehatan yang menggunakan program UHC dapat dipergunakan di luar kota Medan apabila kondisi emergensi.
” Kita ketahui bahwa UHC adalah program pemko Medan yang memakai dana APBD dan digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga kota Medan yang ber KTP Medan. Ketika kita sakit meski tidak mempunyai BPJS Kesehatan dapat berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit cukup menunjukkan KTP Medan. Untuk diluar kota Medan, apa bila emergensi UHC tetap dapat dipergunakan,” kata Antonius saat melaksanakan Sosperda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Karya Mesjid Agung Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Sabtu (6/5) dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Sarifah mengatakan program UHC sangat membantu bagi warga kurang mampu dan bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau tertunggak BPJS Kesehatan karena di PHK atau tidak punya pekerjaan sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan tertunggak.
Disebutkan Sarifah, bahwa program UHC berlaku ketika program tersebut masih ada.
” Kalau program UHC masih ada ditanggung di APBD maka program tersebut tetap dapat digunakan, kita berharap program UHC dapat terus berlanjut,”sebutnya.
Namun, sambung Sarifah lagi, ikut program UHC bukan berarti tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya lunas atau selesai. Namun tunggakan hanya ditunda pembayarannya dan ketika program UHC tidak berlaku lagi maka tunggakan yang sebelumnya tetap harus dibayarkan sesuai jumlah tunggakan sebelumnya.
Sebelum menutup kegiatan pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor pun menghimbau warga agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
” Meski pandemi Covid 19 sudah berlalu namun kita tetap waspada dengan terus menjaga kesehatan tubuh kita dan keluarga. Selain itu, kebersihan lingkungan juga harus tetap terjaga agar mengantisipasi berbagai penyakit menular masuk ke tubuh kita,”tutupnya.
Amatan awak media, pelaksanaan Sosperda itu diakhiri dengan berfoto bersama sekaligus membagikan suvenir kepada warga undangan yang hadir di acara tersebut.(MR/wan)
