KPPU Sosialisasikan Pengawasan Kemitraan UMKM/Koperasi di Labuhanbatu
METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU – KPPU RI bersama Komisi VI DPR RI menyambangi warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kota Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dalam rangka sosialisasi bertajuk “Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi”, Jumat (5/5/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor kelurahan yang dibuka Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung dan Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, hadir melalui zoom meeting, serta menampilkan paparan dari Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan Ketua Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro), Binsar M Simatupang.
Martin Manurung menyebutkan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha UMKM yang ada di Kelurahan Sidorejo untuk memanfaatkan peluang kemitraan dengan usaha besar dan meningkatkan kompetensi serta level usaha dari pelaku UMKM maupun Koperasi.
Sementara Guntur Syahputra mengatakan bahwa KPPU RI bersama komisi VI DPR RI sudah menyiapkan program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil melalui penyusunan regulasi untuk pemberdayaan UMKM serta pelaksanaan kegiatan pengawasan kemitraan.
Dalam paparannya, Binsar M Simatupang mengatakan, pentingnya legalitas usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan prosedur Pembuatan NIB. Legalitas usaha bagi pelaku usaha UMKM akan memudahkan mereka untuk dapat mengakses permodalan, pasar dan bermitra dengan usaha besar.
Untuk menjamin kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, maka hadir KPPU untuk melakukan pengawasan. Selanjutnya guna mendorong UMKM naik kelas dengan konsep kemitraan usaha yang sehat. Ridho Pamungkas memaparkan peran KPPU dalam pengawasan kemitraan usaha.
Ridho menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dan menengah, sehingga perilaku pelaku usaha besar yang merugikan pelaku UMKM dalam pola bermitranya dapat dicegah atau dihentikan.
Mengakhiri paparan, Ridho menerangkan bahwa melalui Kanwil I KPPU yang berada di Kota Medan, KPPU membuka seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dalam menjalin kemitraan dengan usaha besar, dapat segera menyampaikan laporan atau berkonsultasi dengan KPPU. Atau dapat melalui Dinas yang ada di daerah, untuk selanjutnya dapat disampaikan pada KPPU untuk ditindaklanjuti. (MR/156)
