APMPEMUS Soroti Dugaan Limbah Pabrik di Sungai Bahilang, Manajemen PTPN III Gunung Para Harus Bertanggung Jawab

APMPEMUS Soroti Dugaan Limbah Pabrik di Sungai Bahilang, Manajemen PTPN III Gunung Para Harus Bertanggung Jawab
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dugaan pencemaran aliran Sungai Bahilang di Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) mendesak tindakan tegas terhadap manajemen kebun yang diduga lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menilai manajemen PTPN di Kebun Gunung Para tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, terutama dalam mengelola limbah yang diduga mencemari sungai tersebut.

“Ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan dugaan pencemaran telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurut APMPEMUS, indikasi pencemaran Sungai Bahilang telah terjadi selama kurang lebih enam bulan. Sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan mual, yang diduga berkaitan dengan kualitas air sungai yang menurun.

Selain itu, APMPEMUS juga menyoroti tidak adanya langkah cepat dan transparan dari pihak manajemen, serta lemahnya pengawasan terhadap limbah industri, khususnya dari pabrik pengolahan karet (crumb rubber).

“Kami menilai ini sebagai bentuk kegagalan manajemen yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada upaya serius untuk mengatasi persoalan yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, APMPEMUS mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan serta mengelola limbah untuk mencegah pencemaran.

Pasal 116 menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi pelanggaran.

Sementara Pasal 67 dan Pasal 68 menegaskan kewajiban menjaga lingkungan dan mengelola limbah dengan baik.

Berdasarkan hal itu, APMPEMUS menilai bahwa jabatan manajerial yang saat ini diemban tidak layak dipertahankan jika terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.

Dalam hal itu, APMPEMUS menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, diantaranya :

– Mendesak pencopotan Manajer dan Regional Head (RH) Kebun Gunung Para.

– Meminta dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh.

– Mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah.

– Menuntut pemulihan kondisi Sungai Bahilang.

– Meminta pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Iqbal juga menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan perlindungan dari konsekuensi atas kelalaian.

“Jika tidak mampu bekerja dan justru membiarkan masyarakat terdampak, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan jabatan tersebut,” ujarnya.

APMPEMUS juga menilai bahwa ketidakmampuan dalam mengelola lingkungan merupakan bentuk kegagalan kepemimpinan yang serius.

Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan dan proses hukum harus segera dilakukan demi melindungi masyarakat dan lingkungan.

Phak manajemen PTPN III Kebun Gunung Para hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada manajer kebun, B. Akbar, belum mendapat respons hingga saat ini.

Sementara itu, Sekver PTPN IV Regional 1, Faris saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/4/2026), terkait keluhan warga Dusun I

Desa Dolok Merawan yang diduga mengalami gatal-gatal akibat dugaan aliran Sungai Bahilang yang tercemar dari Limbah PTPN III Gunung Para akan menindaklanjuti.

“Terima kasih infonya, kami koordinasi ke kebun terkait,” tulisnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan