Aliansi Indonesia apresiasi kinerja Kajari Lhokseumawe usut kasus korupsi PT RS Arun
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Aliansi Indonesia mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe dalam mengusut kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe yang menjerat mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Ketua Harian Aliansi Indonesia Provinsi Aceh Agus Salim Anzib di Lhokseumawe, Selasa (30/5/2023) mengatakan kejaksaan telah menunjukkan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi tidak tumpul ke atas. Hal ini dibuktikan melalui penyidikan kasus dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Kami mengapresiasi kinerja Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin. Beliau sangat berani mengungkap kebenaran dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Meskipun baru saja menjabat sebagai Kajari di kota Petro Dollar,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya dan masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kota Lhokseumawe meminta kepada pihak kejaksaan untuk dapat mengusut hingga ke akar-akarnya terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
“Dengan ditetapkannya Suaidi Yahya dan Hariadi sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa Kejari Lhokseumawe sangat serius dalam memberantas korupsi di Kota Lhokseumawe ini,” ujarnya.
“Kami menduga masih banyak dugaan-dugaan kasus korupsi lainnya di Kota Lhokseumawe yang hingga saat ini belum terungkap. Semoga dengan Kajari Lhokseumawe yang baru ini dapat segera terungkap, masyarakat sangat berharap terkait hal tersebut,” katanya.
Agus juga berharap kepada aparat penegak hukum yang lainnya untuk dapat mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh. Jika korupsi hilang di Aceh, maka dirinya menilai masyarakat Aceh akan merasakan apa yang namanya kesejahteraan.
“Dari hasil survei, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Hal ini sangat bertolak belakang dengan sumber daya alam yang melimpah di Aceh. Salah satu penyebabnya adalah akibat korupsi yang merajalela di wilayah Serambi Mekkah ini,” katanya.
Agus menyebutkan, selain dari sisi penyidikan, pihaknya juga mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara, perampasan hasil korupsi, maupun penyitaan kekayaan dan aset negara dari hasil korupsi.
“Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar. Kami harapkan kinerja seperti ini dapat dijalankan secara komprehensif profesional, objektif, tegas, dan transparan,” ujarnya.
Jika di asumsikan, kata Agus, kerugian negara dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar tersebut dapat membangun 560 unit rumah duafa bila satu unit rumah duafa senilai Rp80 juta.
“Sangat disayangkan, korupsi yang dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, namun mengorbankan masyarakat banyak. Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih untuk Kajari Lhokseumawe yang sudah berani mengungkap kasus korupsi di Kota Lhokseumawe,”tutup Agus Salim Anzib.(MR/red)