Propam Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Kode Etik 2 Oknum Polisi

Propam Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Kode Etik 2 Oknum Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Bidang Propam Polres Aceh Singkil, terus melanjutkan perkara dugaan kasus pelanggaran kode etik dua oknum polisi.

“Untuk penanganan pemeriksaan lebih lanjut, kedua dua oknum personel Polri itu saat ini sudah diamankan di ruang patsus oleh Propam”,ucap Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, S.H., M.H, Senin, 10 April 2023.

Perkara tersebut ditangani bermula, dengan ditangkapnya tiga pelaku atas kejadian pencurian timbangan sawit di kota Subulussalam yang terjadi, Kamis, 06 April 2023.

Berawal dari kejadian tersebut, ketiga pelaku yang diamanakan oleh Polsek Simpang Kiri dan warga setempat sekira pukul 17.00 Wib, dua diantaranya merupakan oknum Personel Polri berinisial, Bripka AS dan Bripka HP, serta satu warga sipil FD (31), diduga telah melakukan pencurian timbangan sawit.

Karena, setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan SiPropam Subulussalam, ternyata dari tiga orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya oknum Personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil asal Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 23:00 Wib Kasi Propam Polres Aceh Singkil bersama anggota Propam lainnya melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polres Aceh Singkil.

Penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi diWilayah Hukum maupun yang terjadi diluar wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.

Dikatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, Korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.

Akan tetapi walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.

“Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik,”ujar Waka Polres.(MR/Erwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.