Polres Aceh Singkil Selesaikan Masalah Perkara Diluar Persidangan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Jajaran Polres Aceh Singkil, Polsek Gunung Meriah dan Polsek Singkohor berhasil menyelesaikan masalah dengan penyelesaian perkara diluar persidangan atau Restorative Justice, sekira pukul 16.00 Wib, Selasa, 11 April 2023.
Hal tersebut dilakukan, Sesuai dengan amanat undang-undang. Sehingga Polsek Gunung Meriah dan Polsek Singkohor berhasil menyelesaikan masalah dengan penyelesaian perkara diluar pesidangan atau Restorative Justice.
Kapolsek Gunung Meriah IPDA M.Sabri,M.H. mengatakan “ Alhamdulillah pada tanggal 11/04/2023 kami Polsek Gunung Meriah berhasil menyelesaikan dua masalah sekaligus dengan Restorative Justice diataranya masalah pencurian brondolan sawit milik PT.Socfindo dan pencurian mesin pompa air.”ungkapnya.
Begitu juga Kapolsek Singkohor, IPDA Akhirullah, mengatakan, menyelesaikan permasalahan dengan Restorative Justice dihari yang sama, dari hasil laporan Korban Ke Mapolsek Singkohor tentang penganiayaan yang terjadi pada pertengahan bulan maret lalu di Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor”,ujarnya.
Bedasarkan Surat laporan yang dibuat oleh pelapor Setelah dilakukan Mediasi,pelapor menyetujui untuk di Restorative Justice atau melakukan penyelesaian masalah diluar sidang.Restorative Justice ini dilaksanakan di masing –masing Polsek baik Itu di Polsek gunung Meriah Maupun Singkohor, sebut Kapolsek.
Disamping itu, untuk perihal masalah tentang pencuruian brondolan sawit PT.Socfindo di blok 50 divisi I Desa Sanggaberu Silulusan kecamatan Gunung Meriah ini pelaku yang berinisial EBT(30) setelah dilakukan Restorative Justice telah meminta maaf dan mengembalikan barang yang di ambil kepihak PT. Socfindo.
Dan untuk pelaku pencurian Pompa Air yang berinisial AT(16) yang berstatus pelajar ini juga meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta mengembalikan Pompa air yang di ambil tersebut kepada pemiliknya.
Adapun kasus Penganiayaan yang ada di Singkohor kapolsek mengatakan “setelah dilakukan mediasi pihak korban setuju untuk dilakukan Restorative Justice dan korban Ilyas Angkat (51) memaafkan pelaku KNB(33) dengan membayar kerugian yang dialami oleh korban”, terang IPDA Akhirullah,
Setelah dilakukan Restorative Justice masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat yang diperkuat dengan membuatkan surat pernyataan damai ,Dalam perdamaian itu, pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi serta para pelakupun memulangkan kembali apa yang di ambil dari korban tersebut.
Pada kesempatan itu juga ke dua Kapolsek tersebut menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang diwilayah hokum masing-masing untuk senantiasa menjaga sitkamtibmas dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Kapolsek juga mengingatkan kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar kedepannya tidak lagi saling dendam dan bermusuhan melainkan tetap menjaga kerukunan bersama,”harapnya.(MR/Erwan)