Diduga Ada Penyusup Ketua Bawaslu Langkat Terkesan Bungkam
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Keberadaan seorang ASN tidak memiliki SK berinisial ADR (47) di Sekretariat Bawaslu Kab.Langkat di duga ada muatan Politis ataupun keterlibatan orang nomor satu di Kab.Langkat seperti diucap korsek Bawaslu Langkat kepada metrorakyat.com di ruang kerjanya , rabu 29 Maret tahun 2023 sekira pukul 12:15 WIB.
“Bukan hanya ADR yang tidak memiliki SK di Bawaslu Langkat tapi masih banyak yang lainnya seperti diruang sebelah ini bang, Bupati pun sudah marah terkait adanya pemberitaan ini,”ucap Sofyan.
Dengan demikian pemberian honorarium kepada ASN yang berinisial ADR (47) Nip :19761225200070112004 golongan Penata muda tingkat I (III_b) yang bukan bagian dari sekretariat Bawaslu Kab. Langkat tidak memiliki dasar hukum diduga menyalahkan gunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Hal tersebut melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) tentang unsur penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Langkat Husni Laili M.Pd sa’at di hubungi tim media terkesan bungkam dan menghindari wartawan. (MR/yo)
