Berikan Rasa Nyaman, Polsek Pkl. Brandan Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Pkl Brandan berhasil amankan SDN Alias montok(25) diduga pelaku pengayaan terhadap korban Umi Syah yani NST (45)
di Jl. Taman Bunga Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec Babalan Kab. Langkat , Kamis 13 april 2023.
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Langkat Polda Sumut AKP Joko sumpeno kepada Media mengatakan, “penangkapan terhadap SDN Alias montok (25) terduga pelaku penganiayaan sesuai dengan LP/B/44/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.tgl 13 April 2023.
Kronologis Kejadian perkara rabu tanggal 12 April 2023, Pukul 21.30 Wib Fara Diba Rindiani (pelapor)mendapat informasi dari Korban yang tidak lain Orang tua / Ibu dari pelapor, bahwasnya Korban sudah berada di Puskesmas Sutomo Pkl. Brandan.
Mendengar informasi tersebut pelapor langsung menuju ke Puskesmas dan setelah mendengar keterangan adikny bahwa korban telah dianiaya oleh Pelaku SDN Alias Montok dengan cara mengayunkan sebilah pisau kearah Korban dan Korban Sempat melindungi diri dengan cara menangkis dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga menimbulkan luka koyak pada lengan kirinya kemudian Pelaku pergi meninggalkan Korban.
Menindak lanjuti laporan tersebut kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 00.30 Wib. Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra S, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M. T Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan atas kejadian Penganiayaan tersebut.
Selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiayaan SDN Als Montok(25) ada di Jl. Taman Bunga Wahidin Ujung Kel. Brandan Barat Kec Babalan Kab. Langkat.
Kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta langsung menginterogasi pelaku atas alat yang digunakan pada saat melakukan Penganiayaan.
Petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti yang sempat di buang pelaku di seputaran Jl Wahidin Ujung dan Petugas menemukan Barang Bukti senjata tidur ajam berupa Pisau yang bergagang hitam.
“Untuk proses hukum selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan , tutup nya (mr/yo)