408 Warga Binaan Lapas Siborongborong Terima Remisi Khusus Idulfitri

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444 H tahun 2023, sebanyak 408 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Idulfitri.
Pemberian remisi dibacakan secara simbolis, usai melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah yang diikuti warga binaan beragama Islam di Lapangan Lapas Siborongborong, Jl Siliwangi Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/4/2023).
“Warga binaan yang memperoleh remisi khusus tahun ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar.
Parlindungan Siregar menyampaikan, dalam rangka Hari Raya IdulFitri 1444 H,
Lapas Siborongborong mengajukan 408 narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi tahun ini dan seluruhnya disetujui KemenKumham
“Persetujuan pemberian remisi tertuang dalam surat Kemenkumham/PAS nomor PAS-634.PK.05.05 Tahun 2023,” sambung Kalapas.
Warga binaan yang memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, dengan rincian
1.Napi terkait tindak pidana Non PP 28 tahun 2006 dan Non PP 99 tahun 2012 (Pidum) sebanyak 130 orang.
2.Napi terkait tindak pidana pasal 34 Ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 278 orang.
3. Napi terkait tindak pidana pasal 31 A ayat (3) PP 20 tahun 2006 Nihil.
Kalapas berharap setelah mendapatkan remisi, warga binaan dapat bersyukur serta memperbaiki diri ke arah yang lebih baik dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Selamat kepada warga binaan kami yang mendapat remisi. Bagi yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati. Semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus,” katanya. (MR Taput/Ls)