Terkait Pengancaman Terhadap Wartawan TeropongNews, Pimred: Tidak ada kompromi, akan terus dibawa ke jalur hukum
METRORAKYAT.COM, SORONG – Pemimpin Redaksi Media TeropongNews, Imam Mucholik menyatakan kasus kekerasan terhadap wartawan selama ini belum sampai ke meja hijau. Untuk itu, ancaman yang dilakukan terhadap Jurnalis TeropongNews beberapa waktu lalu, akan menjadi contoh, bahwa penegakan hukum harus tegak lurus.
“Insiden di TeropongNews ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers,” kata Imam dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak agar mengawal terus kasus tersebut.
“Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini. Saya sebagai Penanggung jawab TeropongNews berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi,” tuturnya.
Sebelumnya, pasca pemberitaan Media TeropongNews tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media TeropongNews yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13.00 WIT, Senin (13/3/2023) kemarin.
Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka mengancam akan membakar kantor TeropongNews dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media TeropongNews Sorong, apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.
Bahkan mereka juga merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala karyawan yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.
Imam Mucholik menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.
Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.
“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat, dan kalaupun ada pihak pihak yang keberatan dengan pemberitaan tersebut silahkan memberikab klarifikasinya,” ujar Imam.
Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi, karena sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropong News hingga terjadi intimidasi tersebut.
Langkah hukum yang telah diambil, Tim Divisi Hukum TeropongNews yaitu laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.(MR/Jefri)
