Sedang Mencari Target Rumah Warga AF (28) Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dicokok Polisi

Sedang Mencari Target Rumah Warga AF (28) Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dicokok Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit reskrim Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut berhasil aman AF (28), diduga pelaku pencurian dengan pemberatan disimpang Tanjung Keliling Desa Perk.Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat, minggu 19 Februari 2023.Sekira Pukul 01:00 Wib.

Kapolsek Salapian AKP B.Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat Polda Sumut AKP Joko Sumpeno kepada tim media mengatakan,” Benar telah dilakukan penangkapan terhadap AF(28) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan Polisi No : LP/ 18 / ll /2023/SU/LKT/SEK – Salapian, Mel Pasal 363. Tgl 26 Februari 2023.

Dengan pelapor Minardi (55 )warga Dusun V poandok Baru Desa Gelugur Langkat Link.l Namo Durian Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab.Langkat saksi Bintang Wahyu Candra(19) dan Aflanta Bangun(17) warga Desa Perk.Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat.

Adapun kronologi ke jadian pelapor Minardi (55) warga Dsn V Pondok Baru Desa Gelugur Langkat Link.l Namo Durian Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian pada hari minggu tanggal 19 februari 2023 sekira pkl 01:00 wib (dini hari) terbangun hendak kekamar mandi dan terkejut melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dan melihat sepeda motor Miliknya Jenis honda supra X 125 warna hitam les biru dengan no.polisi BK 2082 RAJ yang parkir di dapur sudah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Salapian untuk di proses Sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.”Urai AKP Joko.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Salapian AKP B.Ginting memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I. Ginting S.H Beserta anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan tim mendapat Informasi yang layak di percaya bahwa Pelaku pencurian tersebut adalah AM(28) yang saat ini sedang mencari Target rumah Warga Di Simpang Tanjung Keliling Desa Perk.Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat, kemudian tim melakukan pengintaian dan penangkapan.

Dengan barang bukti 1(satu) Picies tas pinggang yang didalamnya terdapat 1(satu) picies Obeng, 1(satu) picies kampak kecil, 1picies Gunting dan 1(satu) picies Kunci T.

Setelah di Introgasi terlapor mengakui perbuatannya mencuri 1(satu) unit Sp. Motor Supra 125 milik Minardi pada hari minggu tanggal 9 feb 2023 sekitar pk. 01.00 Wib di perk. Tj. Kliling dan Sp. Motor tersebut telah di gadaikan sebesar 1800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang mengaku Bernama Kelok (nama Panggilan) 42 Th, Karo, Gg. Setia KM. 12 Jl. Medan-Binjai Sunggal.

Selanjutnya Tim berangkat menuju KM. 12 Gg. Setia Sunggal Namun kelok dan BB Sp motor belum di temukan kemudian terlapor dan BB di bawa ke Polsek Salapian guna di proses lebih lanjut, jelas AKP Joko.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.