Pemkab Malang Lakukan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Beberapa Fraksi

Pemkab Malang Lakukan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Beberapa Fraksi
Bagikan

MEYRORAKYAT.COM, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang laksanakan beberapa rencana rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Malang. Rabu (15/23) kemarin.

Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, maka perlu dilakukannya beberapa perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kami sependapat atas pendapat Bupati Malang H. M Sanusi bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu dilakukan Perubahan adapun beberapa hal yang terkait dengan penyelenggaraan perparkiran perlu mendapatkan perhatian yakni :

1. Penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, untuk itu kami mengharapkan agar kedua dinas ini saling melengkapi dan melakukan sinergitas yang terbaik.

2. Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu agar melakukan kajian terhadap penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang dalam rangka penyelenggaraan perparkiran yang berbasis elektronik, dengan tidak menimbulkan ekses yang kurang baik dengan para juru parkir.

Sanusi juga menambahkan “Terdapat beberapa hal yang perlu kami minta penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimana terdapat ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh Pengembang berbadan hukum, sedangakan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh Pengembang berbadan hukum.”

“Kepada Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi berperan aktif agar para pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah,”lanjut Sanusi.

Wakil Bupati Didik menyampaikan ” bahwa Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.”

Dari beberapa fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Didik menambahkan “Secara prinsip dari DPRD Kabupaten Malang sependapat dengan Perubahan Peraturan Daerah tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melihat dinamika yang terjadi dimasyarakat terkait dengan masih sedikit pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.”

Pemkab Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan.

Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja,terkait ketentuan bangunan gedung mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),”tandasnya. (M.R/RAMA.PROJATI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.