Musrenbang Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan TA.2024
METRORAKYAT.COM, SORONG SELATAN – Musyawarah rencana kerja pemerintah Daerah tahun Anggaran 2024 kabupaten Sorong Selatan provinsi Papua Barat Daya berlangsung di hotel mratua sesna Rabu,(29/03/2024).
Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Drs, Alfons Sesa, Dandim 1807 Sorong Selatan Letkol Inf. Ronald Michael Patty, Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Naftali Saman,S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Ir.Dance Nauw,Sp,M.Si, Tim Pimpinan OPD lingkungan Kabupaten Sorong Selatan dan tamu undangan.
Musrenbang RKPD adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari Distrik, Desa/Kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa/kelurahan di Distrik yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (RENJA) OPD Kabupaten Sorong Selatan pada tahun berikutnya.
Dasar Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Pasal 17 ayat 2 Penyusunan Rancangan APBD berpedoman Kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta dan Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Wakil Bupati Alfons Sesa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Sebagaimana kita pahami bersama, pelaksanaan musrenbang RKPD tingkat kabupaten ini merupakan amanat undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata
cara perubahan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah
dan rencana kerja pemerintah daerah Musrenbang RKPD.
Musrenbang dilakukan guna Menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan Daerah, Menyepakati program, kegiatan, Sub kegiatan indikatif indikator dan pagu target kinerja serta penentuan lokasi, Penyelarasan program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Kabupaten Sorong Selatan, dan Klarifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang merupakan kewenangan kabupaten, Provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat serta klarifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan kampung yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang tingkat Distrik.(MR/DEWA)
