Diduga Ilegal, Galian C Di Kecamatan Bawalato Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum

METRORAKYAT.COM, NIAS – Aktivitas penambangan galian C yang diduga Ilegal atau beroperasi tanpa mengatongi izin marak di Wilayah Kabupaten Nias tepatnya di sungai Idanomola, Desa Siofabanua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Para pengusaha tambang galian C itu tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem sungai dan serta habitat alam sekitar.
Ketua DPC LSM SIRA Kabupaten Nias Kepada Metrorakyat.com melalui Via Whatsapp mengatakan, pihaknya telah melaporkan penambangan yang diduga ilegal tersebut ke Aparat Penagak Hukum (APH), Hal ini diungkapkan Arlianus Zebua sabtu, 18 Maret 2023.
“Kita telah melaporkan Penambangan Galian C yang di duga ilegal ini ke sejumlah pihak antara lain,: Kapolri ( Mabes Polri), Mentri ESDM, Mentri KLHK, Polda Sumut, Polres Nias, pada tgl 14 maret 2023 khusus untuk luar Pulau Nias, sementara untuk wilayah Kabupaten Nias pada tgl 15 Maret 2023,” Jelasnya.
Lebih jauh Arlianus menjelaskan bahwa, pihaknya sangat menyangkan sikap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres Nias, dimana kita duga adanya pembiaran, begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sehingga kita menduga ada indikasi Pengusaha dilindungi oleh Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum begitu juga Pemda Kabupaten Nias.
Pihaknya telah menginformasikan hal ini sebelumnya kepada sejumlah pihak antara lain Kapolres Nias, Sekda Kabupaten Nias dan Kasatpol-PP bahwa adanya penambangan Galian C yang duduga tidak mengatongi izin namun spertinya semua pihak terkait terdiam seakan tidak respon, maka dengan itu, kita menduga ada kong kali kong antara pengusaha kepada pemerintah hingga ke APH sehingga mereka takut menindak pengusaha ini.
“Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pak Kapolres Nias untuk menindak tegas jika Pengusaha diduga berinisial FH ini bersalah dimata hukum, krn penambangan material galian C tsb berada diwilayah hukum Polres Nias, sehingga tdk menjadi preseden buruk dimata masyarakat bahwa Polres Nias diduga berkonspirasi dengan Pengusaha melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal” Harap Arlianus mengakhiri.
Sementara Kepala Desa Siofabanua Kabupaten Nias Faozaro Hia ketika Di konfirmasi Metrorakyat.com menyampaikan, semenjak penambangan galian C tersebut beroperasi, jalan rusak parah akibat muatan mobil yang berlebihan.
Dikutip dari pemberitaan Harian SIB sebelumnya, pemilik Penambangan Galian C tersebut berinisial FH tidak mengakui bahwa itu miliknya ” itu bukan milik saya, dan saya tidak tau itu milik siapa, Ungkap FH melalui selulernya kepada Harian SIB.
(MR/Kris-Red)