Bupati Samosir Menyerahkan LKPD TA. 2022 Kepada BPK RI

Bupati Samosir Menyerahkan LKPD TA. 2022 Kepada BPK RI
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko, Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), (10/3) Kantor Perwakilan BPK RI Sumut.

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir TA. 2022 diserahkan oleh Bupati Samosir kepada Kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.

Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah, bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Samosir dalam penyampaian LKPD TA. 2022 tersebut, bahwa menegaskan bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.

BPK RI memberikan Apresiasi kepada Pemkab atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023 dan BPK RI segera akan melakukan audit atas LKPD tersebut.

Dalam penyerahan LKPD TA. 2022 Bupati Samosir yang didampingi Pj. Sekda Kab Samosir, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.