Bangunan Ruko 14 Unit Diduga Belum Ada PBG di Jalan Tuamang, Komisi IV DPRD Medan Tak Banyak Komentar

Bangunan Ruko 14 Unit Diduga Belum Ada PBG di Jalan Tuamang, Komisi IV DPRD Medan Tak Banyak Komentar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Aneh tapi nyata, inilah pesan yang terdengar dari masyarakat ketika melihat bangunan berdiri namun tidak terlihat ada terpampang plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya adalah bangunan Ruko diketahui berjumlah 14 unit di Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, bebas melaksanakan aktivitas pembangunan. Tidak tahu kenapa bangunan ruko yang di komersilkan ini begitu mudahnya dibangun cukup dengan hanya menempelkan plank di dinding berwarna merah bertuliskan nama Sam**** dan nomor HP. 0812********, yang diduga adalah salah satu humas yang harus dihubungi awak media atau siapapun yang ingin mempertanyakan keberadaan bangunan bernama Grand Sadananda. Sabtu (25/3).

Keberadaan bangunan perumahan ini sudah lama menjadi perhatian setiap orang yang berlalulalang melintasi Jalan Tuamang itu.

Sementara, Anggota DPRD Kota Medan yang berasal dari dapil 3 meliputi kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung diduga enggan berkomentar terkait keberadaan bangunan ruko diketahui berjumlah 14 unit ini.

Sementara itu seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Harris Kelana Damanik saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan diduga tidak memiliki izin di kota Medan mengaku dari semua pengaduan bangunan yang tidak memiliki PBG, terbanyak itu laporan dari Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung.

“Artinya, di dua kecamatan ini sebegitu banyaknya bangunan diketahui berdiri namun tidak memiliki PBG. Kenapa bisa seperti ini, dimana kendalanya sehingga bisa terjadi hal seperti itu, apakah permasalahan ada di dinas atau memang pihak pemilik properti yang belum mengurus izin bangunan,”terang Politisi dari Partai Gerindra ini heran.

Pada saat memimpin rapat RDP terkait bangunan, Harris pun mengaku heran, karena ketika sudah di RDP kan, namun mereka masih mendapat laporan bahwa bangunan tersebut masih tetap dikerjakan. “Selaku wakil rakyat kita sudah jalan kan fungsi kita selaku pengawasan dan sudah kita RDP, dan kita keluarkan surat pemberhentian sementara melalui dinas terkait namun tetap saja kita mendapat laporan bangunan tetap dibangun,”sebut Haris.

Permasalahan yang sering terjadi sambung Harris lagi, ketika dia menyuarakan aspirasi dari masyarakat, malah ada anggapan dirinya ada pesan sponsor. ” Itu saya yang tidak suka, apalagi ini sedang bulan Ramadhan, nanti dikira saya mau minta uang lebaran,”,ujarnya.

Terpisah, Ihwanza Syahputra, Kabid PBL dinas Perkim Kota Medan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/3) melalui pesan WA mengakui keberadaan gedung perumahan 14 pintu yang saat ini masih dalam proses pembangunan yang terletak di jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung kota Medan.

Disebut Ihwanza bahwa bangunan perumahan itu sudah pernah di SP dan baru keluar KRK.
“Sore..maaf baru balas. Itu sudah kita SP dan informasinya baru terbit KRK dan akan segera proses penerbitan PBGnya,”tulisnya.(MR/Wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.