Penyelenggaraan Sosperda ke II No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Duma: Rumah Sakit Tidak Boleh Pulangkan Pasien Jika Belum Benar Sembuh

Penyelenggaraan Sosperda ke II No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Duma: Rumah Sakit Tidak Boleh Pulangkan Pasien Jika Belum Benar Sembuh
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan masih mendapatkan keluhan dari warga terkait kurang maksimalnya pelayanan BPJS Kesehatan program Universal Health Coverage (UHC). Jika warga datang kerumah sakit hendak berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit selalu mengatakan Rumah Sakit sudah penuh. Hal ini tentunya banyak membuat warga kebingungan. Dan dari manakah, warga dapat mengetahui jika rumah sakit sudah penuh?. Demikian diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, saat mengadakan Sosialisasi Perda yang dilaksankan di Jalan Kapten Muslim Gg.Solo Tengah (Lapangan Badminton) Lingkungan 5, Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (19/2).

Ditambahkan Duma lagi, saat ini sudah ada rumah aspirasi Beni Duma (BEDA) yang terletak di Jalan Bringin 2 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Sehingga jika ada warga yang memiliki masalah pelayanan baik tentang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagaimana, silahkan datang ke rumah aspirasi BEDA.

Pada sesi tanya jawab, Rosma Munthe dari Gang Solo Ujung mengeluhkan terkait pelayanan kesehatan saat berobat di Puskesmas saat mau berobat mata.
Selain itu, Rosma Munthe mengatakan agar pengaspalan jalan dilanjutkan sampai ke Jalan Solo ujung..

Sari warga Gg.Solo mengaku saat itu dia tertanggung BPJS Kesehatan dari perusahaan. Namun setelah Alm.Suami nya meninggal dunia maka jaminan kesehatan miliknya sudah tidak dapat digunakan lagi.

“Saya berharap Ibu Duma dapat membantu saya untuk terdaftar kembali di BPJS Kesehatan dan kalau boleh yang paket UHC atau yang gratis PBI dari pemerintah karena ekonomi saya juga lagi sulit,”sebut Sari.

Sondang Sagala menjawab pertanyaan Rosma Munthe mengaku bahwa puskesmas memiliki Kuota. Tujuannya agar lebih memudahkan pasien ketika untuk berobat.
“Dalam pelayanan kesehatan adalah sesuai kuota. Dan yang memberikan kuota adalah dari pihak BPJS Kesehatan. Itu akan mempengaruhi saat melakukan pengklaiman di BPJS Kesehatan. Kita juga dapat pindah Faskes ketika kita terlalu jauh dari puskesmas atau klinik kesehatan,”ujarnya.

Disambung lagi, ketika ada pihak rumah sakit mengatakan kamar sudah penuh. “Jangan takut, silahkan lapor ke bagian pelayanan BPJS Kesehatan yang juga ada diletakkan di seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan,”sebutnya.

Duma pun meneruskan lagi, bahwa saat ini sudah ada program Wali Kota Medan yakni program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), bagi warga Medan sudah dapat mempergunakan KTP Medan ketika hendak berobat.

“Jadi tidak perlu kawatir bagi bapak dan ibu yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat ini ketika sakit dapat langsung memanfaatkan program JKMB program Wali Kota Medan,”sebutnya.

Disampaikan lagi, ketika ada pasien yang belum sembuh (3 hari) lalu disuruh pulang oleh pihak rumah sakit, maka itu bukan kebijakan pihak BPJS Kesehatan namun hanya kebijakan pihak rumah sakit.

“Jika ada warga yang belum sehat disuruh pulang oleh pihak rumah sakit maka segera telepon call center BPJS Kesehatan, atau boleh langsung kepada saya dan rumah aspirasi,”terang Dame Duma Sari Hutagalung.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Seluruh Helvetia Tengah, Kepling 5 dan perwakilan dari dinas kesehatan kota Medan, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Gg.Solo.

Acara Sosperda ini pun berakhir dengan berfoto bersama sekaligus pemberian Suvenir dari anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.