Pakar Ekonomi Hadir Sebagai Ahli Dalam Sidang Migornas dI KPPU

Pakar Ekonomi Hadir Sebagai Ahli Dalam Sidang Migornas dI KPPU
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan.

Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, Senin (6/2/2023) secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini Investigator KPPU menghadirkan Dr. Martin Daniel Siyaranamual, S.E., M.Sc.Ec., seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.

Martin saat dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU
serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.

Dalam kesaksiannya Martin menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi  negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.

Kemudahan bagi Investor karena campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua
pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.

Hal ini dikaitkan dengan
bagaimana perilaku perusahaan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.

Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu.

Saat ini kasus masih bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri  dari
pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.